b. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan alokasi 6 kursi,
c. Dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan alokasi kursi 9 kursi.
Untuk yang kesekian kalinya di acara uji publik terakhir, Desember 2022 kemarin, mereka kembali mendesak agar Dapil 1 yang terdiri dari dua kecamatan segera dipisahkan atau dimekarkan menjadi dua dapil, sehingga Kota Kotamobagu secara keseluruhan pada pemilu berikutnya menerapkan 4 Dapil, yaitu;
a. Dapil 1 Kecamatan Kotamobagu Utara,
b. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Timur,
c. Dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Selatan,
d. Dapil 4 Kecamatan Kotamobagu Barat.
Sehingga bila dilakukan pemisahan, maka kursi di Dapil 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) sebanyak 4 kursi dan Dapil 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur) sebanyak 6 kursi dari dapil sebelumnya yang merupakan penggabungan sebanyak 10 kursi.
Problem sebagai dampak dari dapil penggabungan dua kecamatan pernah terjadi di Pemilu Tahun 2014 silam, dimana komposisi 4-6 di Dapil 1 yang merupakan pemilahan kursi di dua kecamatan yaitu; Kecamatan Kotamobagu Utara 4 kursi dan Kecamatan Kotamobagu Timur 6 kursi, berubah menjadi 5-5. Hasil ini membuat masyarakat dan stakeholder di Kecamatan Kotamobagu Timur yang merasa jatah kursinya "direbut", protes. Protes berujung pada keinginan pemisahan atau pemekaran dapil, khususnya di Dapil 1, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mereka tak berharap hasil pemilu mendatang komposisi kursi di Dapil 1 bukan lagi 4-6 atau meleset ke 5-5, dan jangan sampai komposisinya malah berbalik menjadi 6-4. Alasannya penduduk di Kecamatan Kotamobagu Timur lebih banyak ketimbang Kecamatan Kotamobagu Utara, bahkan hampir setengahnya. Namun mereka mengaku sulit memprediksi hasil akhir pemilu nanti seperti apa; apakah tetap dengan komposisi 4-6 dan 5-5, atau jangan-jangan justru berbalik menjadi 6-4 atau malah 7-3 dan seterusnya. Dipastikan kondisi tersebut akan berdampak buruk bila benar-benar terjadi.
Belakangan tuntutan serta keinginan pemekaran dapil tersebut di-support penuh kalangan partai politik (parpol), baik yang ada di DPRD maupun non parlemen. Para pimpinan parpol se-Kota Kotamobagu sepakat mem-back up perjuangan pemekaran dapil dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil pada Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana sudah tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran hasil Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kotamobagu. Berbeda dengan masyarakat kebanyakan, pimpinan parpol lebih menyoroti soal kemungkinan terjadi ketimpangan pembangunan di dua kecamatan bila dapil merupakan penggabungan kecamatan.Â