c. Mengumumkan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota kepada masyarakat selama 7 hari,
d. Menyelenggarakan uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan tanggapan,
e. Melakukan finalisasi rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota yang kemudian di-apload ke Sidapil,
f. KPU dan KPU Provinsi melakukan pencermatan dan konsultasi ke DPR,
g. Setelah melakukan penyesuaian, KPU menetapkan dapil dan alokasi kursi,
h. KPU secara berjenjang melakukan sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD[6].
 Â
DAPIL DI KOTAMOBAGU
 Sejak gelaran Pemilu 2014 Kota Kotamobagu "menganut paham" 3 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 25 kursi[7]. Ini beralasan mengingat jumlah penduduk Kota Kotamobagu yang terbagi dalam empat kecamatan serta 33 desa/kelurahan masih berada di bawah 200 ribu jiwa. Dengan jumlah dapil sesedikit itu kerap menjadi pembahasan dan perdebatan sengit, terutama dalam setiap uji publik. Mayoritas forum uji publik yang terdiri dari stakeholder serta pemangku kepentingan, meminta KPU KK untuk serius memperjuangkan "pemekaran" dapil dari 3 Dapil menjadi 4 Dapil.
Argumentasi mereka, Kota Kotamobagu sejak berdirinya tahun 2007 dari hasil pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri dari empat kecamatan. Karena itu, menurut mereka, sangat ideal bila dapil pemilu di Kota Kotamobagu disesuaikan dengan jumlah kecamatan. Berikut urut-urutan dapil yang selama ini diterapkan di Kota Kotamobagu;
a. Dapil 1 merupakan gabungan dua kecamatan; Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur dengan alokasi kursi 10 kursi,