Mohon tunggu...
Asep F. A. Helmi
Asep F. A. Helmi Mohon Tunggu... PNS -

Berbuat baik janganlah ditunda-tunda ... (penggalan lagu Bimbo)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

SEGERA MENIKAH, JANGAN BERCERAI (SEBUAH UPAYA PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH)

4 Juli 2015   09:45 Diperbarui: 4 Juli 2015   09:45 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Setiawan, Abi Zakky. 2012. “Aku Ingin Segera Menikah”. Sumber: http://catatancintaabi.wordpress.com. Akses: 04/10/2013.

Taslim, Abdullah. 2011. “Aku Ingin Segera Menikah”. Sumber: http://www.konsultasisyariah.com. Akses: 04/10/2013.

Try. 2013. “Kasus Perceraian Meningkat”. Sumber: http://m.jpnn.com. Akses: 04/10/2013.

Yulianti, Tya Eka. 2011. “Pasutri tak Harmonis Penyebab Perceraian Tertinggi di Bandung”. Sumber: http://news.detik.com. Akses: 04/10/2013.

Yulistara, Arina. 2013. “Perceraian Bisa Dicegah Sejak Sebelum Menikah, Ini Tipsnya”. Sumber: http://wolipop.detik.com. Akses: 04/10/2013.

Zahro, Ahmad. 2013. “Hukum Menikah Tanpa Restu Orangtua”. Sumber: http://rektor.unipdu.ac.id. Akses: 04/10/2013.


 

[1] Karena itu, hukum nikah ada 5, yaitu: (a) mubah, boleh, tapi jangan dipaksakan bila belum sanggup memikul beban keluarga; (b) sunnah, lebih baik menikah agar terpelihara dari maksiat; (c) wajib, bagi yang mampu menafkahi keluarga dan keinginannya; (d) makruh, lebih baik jangan karena belum mampu menafkahi rumah tangga; dan (e) haram, berdosa bagi yang menikah dengan niat buruk seperti ingin menghabiskan harta calon yang akan dinikahinya dan ditinggalkan (diceraikan) jika maksudnya tercapai (Salim, 1983: 14-15).

[2] Maksudnya: (a) selalu ingat kepada Allah sebagai pemberi nikmat; (b) taat kepada Allah; dan (c) memohon agar nikmat jangan sampai dicabut lagi oleh Allah.

[3] Karena tujuan pertama dari pernikahan: (a) melestarikan keturunan; (b) memelihara nasab; (c) menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral; (d) sebagai media pembentukan rumah tangga ideal dan pendidikan anak; (e) membebaskan masyarakat dari berbagai penyakit; (f) memperoleh ketenangan jiwa dan spiritual; serta (g) menumbuhkan kasih sayang orang tua kepada anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun