Mohon tunggu...
Aryo AjiMaduseno
Aryo AjiMaduseno Mohon Tunggu... mahasiswa

hoby tracking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

analisis pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pelaporan pph 21 pada kpp pratama cileungsi

23 Juni 2025   08:30 Diperbarui: 21 Juni 2025   20:05 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai sumber pendapatan untuk negara, pajak memiliki fungsi untuk menutupi biaya-biaya negara, seperti menjalankan tanggung jawab harian dan melakukan pembangunan. Setoran pajak dari individu maupun perusahaan dapat digunakan oleh pemerintah untuk pengeluaran rutin, termasuk gaji pegawai, biaya barang, pemeliharaan, dan lain-lain. Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan, biaya bisa berasal dari tabungan pemerintah, yaitu selisih antara pendapatan dalam negeri dan pengeluaran rutin. Di sisi lain, pemungutan pajak juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam proses pembangunan negara.

  • Fungsi Pengaturan

Pajak berperan sebagai sarana untuk mengelola atau mengimplementasikan kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi guna mencapai tujuan tertentu. Beberapa contoh dari fungsi pengaturan ini adalah:

  • Pajak dapat digunakan untuk menekan tingkat inflasi.
  • Pajak bisa berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak atas ekspor barang.
  • Pajak berperan memberikan perlindungan bagi barang-barang produksi lokal, sebagai contoh PPN.
  • Pajak juga dapat mengatur dan menarik investasi modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif.
  • Pajak yang tinggi diberlakukan pada barang-barang mewah untuk mengurangi perilaku konsumtif.

2.1.2 Jenis-Jenis Pajak

Beragam jenis pajak dikenakan oleh pemerintah untuk mencapai berbagai tujuan tersebut (Arkhan dan Rodhiyawan, 2021; Bakri et al. , 2022; Ningsih et al. , 2021), (dalam Faruq et al., 2024)

  • Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan individu dan perusahaan. Pajak ini adalah salah satu sumber utama bagi pendapatan negara dan berfungsi sebagai sarana untuk redistribusi pendapatan. Pajak penghasilan cenderung bersifat progresif, di mana tarif pajak akan meningkat sejalan dengan kenaikan pendapatan. Dengan cara ini, individu yang memiliki kemampuan untuk membayar lebih dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan negara.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi. PPN adalah pajak tidak langsung yang diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi, tetapi akhirnya akan dibebankan kepada konsumen akhir. Pajak ini menjadi sumber pendapatan yang penting bagi banyak negara karena penerapannya yang luas pada berbagai produk dan layanan.
  • Pajak Properti berlaku untuk pemilik properti seperti tanah dan bangunan. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah sering menggunakan pajak properti sebagai dana untuk membiayai layanan lokal, termasuk pendidikan, pemeliharaan jalan, dan layanan darurat.
  • Pajak Warisan dikenakan pada peralihan kekayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pajak ini bertujuan untuk mengurangi akumulasi kekayaan pada segelintir individu dan mendukung redistribusi kekayaan. Pajak warisan sering menjadi bahan debat karena berkaitan dengan isu keadilan sosial dan perlindungan hak milik pribadi.

2.2 Pemahaman, Kesadaran dan Kewajiban Wajib Pajak 

Pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyelesaian berbagai permasalahan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak, karena saat ekonomi berkembang, pendapatan masyarakat juga meningkat, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan melalui peningkatan jumlah pajak yang dibayarkan, pertambahan wajib pajak, dan pemanfaatan sumber pajak secara optimal. Fungsi pajak terdiri atas dua aspek utama: sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budgetair) dan sebagai alat pengatur dalam kebijakan ekonomi serta sosial (fungsi regulator). Melalui fungsi regulasi ini, pemerintah bisa mengarahkan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan perpajakan yang tepat (Mardiasmo, 2016).

Kepatuhan wajib pajak merupakan isu perilaku yang kompleks, membutuhkan beragam metode dan sumber data untuk diteliti. Kepatuhan yang rendah tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara, tetapi juga melemahkan keandalan sistem perpajakan. Oleh karena itu, dukungan pajak dari wajib pajak yang patuh sangat krusial bagi perekonomian negara. Dalam hal ini, negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mencatat, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa masalah kepatuhan dapat dilihat melalui sudut pandang keuangan publik, penegakan hukum, struktur organisasi, etika, serta kombinasi dari semua perspektif tersebut. Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi di mana wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku (Imaniati dan Isroah, 2016).

Menurut Dirjen Pajak, pada tahun 2021, hanya 9 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), jauh dari target 80% atau sekitar 15,2 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 8,7 juta wajib pajak orang pribadi dan 282 ribu wajib pajak badan. Dari 8,7 juta wajib pajak orang pribadi, 8,4 juta di antaranya melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dan 306 ribu secara manual. Sementara itu, dari 282 ribu wajib pajak badan, 237 ribu melakukan pembayaran pajak secara e-filing dan 44 ribu secara manual. Kepatuhan wajib pajak dapat dinilai dari pemahaman mereka terhadap ketentuan perpajakan, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, sanksi perpajakan, serta tarif pajak. Untuk itu, sosialisasi yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sangat penting dalam meningkatkan pemahaman ini.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak memerlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah dalam mencapai target pemungutan pajak. Pemahaman mengenai peraturan perpajakan yang seringkali rumit dapat menjadi salah satu sebab rendahnya rasio penerimaan pajak di Indonesia, sehingga reformasi regulasi menjadi langkah yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan rasio tersebut demi membangun negara yang merdeka dan berdaulat. Selain itu, kesadaran dari setiap warga negara untuk memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan juga merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan. Fluktuasi kepatuhan wajib pajak sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, yang dapat mengarah pada pelanggaran melalui penghindaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai peraturan perpajakan agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan sangat penting, karena dapat mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka (Utami et al. , 2012). Saat ini, untuk mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan menangani tren pembayaran pajak. Salah satu langkah yang diambil oleh DJP adalah mengoptimalkan kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) terhadap wajib pajak yang dianggap strategis. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Kesadaran wajib pajak adalah kondisi di mana wajib pajak menyadari pentingnya pembayaran pajak. Menurut laporan dari www. cnnindonesia. com, Indonesia masih menghadapi tantangan dengan tingkat kesadaran yang rendah dalam membayar pajak. Banyak wajib pajak beranggapan bahwa negara tidak memberikan kontribusi yang memadai dari pajak yang mereka bayar, sehingga menurunkan tingkat kepatuhan. Hal ini berdampak negatif pada rasio penerimaan pajak dan membatasi sumber pendapatan negara, padahal Indonesia masih memerlukan banyak infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (dalam Nuke Sri Herviana & Halimatusadiah, 2022)

2.2.1 Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pph21

  • Definisi wajib pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun