BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah salah satu alat yang sangat penting dalam sistem keuangan negara dan berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara. Pajak merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh individu maupun perusahaan kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan imbalan langsung kepada pembayar. Namun, manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, seperti dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk mendukung kesinambungan pembangunan nasional. Kewajiban untuk membayar pajak telah diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "pajak dan pungutan lainnya yang bersifat wajib untuk kebutuhan negara diatur oleh undang-undang". Dengan dasar hukum tersebut, pajak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bukan bersifat sukarela. Dengan demikian, penolakan atau upaya menghindari kewajiban pajak bisa mengakibatkan konsekuensi hukum.
Undang-Undang Dasar 1945. Istilah "pajak" sendiri berasal dari kata Latin "taxo," yang berarti iuran wajib yang dibayarkan rakyat untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah kontribusi wajib yang terutang kepada negara oleh orang pribadi atau badan, dan bersifat memaksa sesuai hukum, tanpa imbalan langsung, demi kemakmuran rakyat. Sementara itu, yang dimaksud dengan orang pribadi atau badan dalam konteks ini adalah pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan pemerataan pendapatan serta menjadi sumber dana pembangunan negara.
Secara umum, pemungutan pajak bukan hanya didasarkan pada norma hukum tetapi juga bersifat memaksa, sehingga penolakan untuk membayar atau usaha menghindar dari pajak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kemal, n.d.)
Berikut adalah unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian pajak:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Prinsip ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 23 A, yang menyatakan bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. "
- Tidak ada imbalan langsung. Hal ini berarti bahwa orang yang membayar pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, tidak akan mendapatkan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang tidak membayar pajak tersebut.
- Penggunaan pajak untuk pembiayaan umum. Dana pajak digunakan untuk mendukung berbagai fungsi pemerintahan, baik yang bersifat rutin maupun untuk pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Fungsi budgeter dan regulatif. Pajak tidak hanya berfungsi untuk memenuhi anggaran negara, tetapi juga sebagai alat untuk mengatur kebijakan ekonomi dan sosial negara.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, sistem administrasi pajak di Indonesia juga mengalami pergeseran menuju digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu penerapannya adalah sistem E-Billing, yang sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Januari 2016, menggantikan metode pembayaran tradisional melalui bank atau kantor pos. Sistem ini mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara online, kapan saja dan di mana saja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Direktorat Jenderal Pajak, 2016).
Kemudahan dalam sistem pembayaran ini merupakan bagian dari inisiatif modernisasi perpajakan yang bertujuan untuk mendukung peningkatan pendapatan negara. Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk mendanai pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dalam jangka panjang (Mardiasmo, 2018). Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak bukan hanya menggambarkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan kontribusi yang nyata untuk pembangunan nasional.
2.1.1 Fungsi PajakÂ
Menurut Rahayu (2010:25-30), perpajakan memiliki fungsi dasar atau manfaat utama. Sebagai instrumen dalam menentukan arah kebijakan ekonomi, pajak memainkan peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, terdapat dua jenis fungsi pajak, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengaturan. (dalam Sari, 2021)
- Fungsi Anggaran