Mohon tunggu...
Arya Dwi Saputro Azi
Arya Dwi Saputro Azi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unniversitas Muhammadiyah Yogyakarta

menjadi sebaik-baiknya atau malah sebaliknya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime sebagai Dampak dari Berkembangnya Teknologi

2 Januari 2022   10:05 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:23 1793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : depositphotos.com)

Perkembangan teknologi saat ini yang sangat pesat mempengaruhi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Berbagai perkembangan teknologi tersebut salah satunya berupa kecanggihan teknologi komunikasi yang berupa alat komunikasi, akses informasi, akses transportasi, dan juga berbagai kemudahan lainnya yang diwujudkan melalui adanya media baru. Media baru, sesuai dengan pengertian dari media sendiri yaitu alat atau perantara yang memudahkan manusia untuk berkomunikasi khususnya dengan jarak yang jauh. Media baru merupakan alat teknologi komunikasi yang memungkinkan adanya digitalisasi dan cakupan yang luas untuk penggunaan pribadi sebagai alat komunikasi (McQuail 2011:148).

Salah satu bentuk dari media baru adalah internet. Kemunculan internet dengan berbagai kemudahannya ini perlahan menggeser media informasi lain seperti media cetak dan media penyiaran. Internet berperan aktif dalam perkembangan media baru. Hingga saat ini, pengguna internet pun meningkat sangat pesat bahkan hampir setiap orang yang ada di dunia ini pernah mengakses internet untuk mencari informasi tentang suatu hal. Karena itu, internet dapat dikatakan hampir menyentuh semua kalangan masyarakat di dunia termasuk di Indonesia.

Dalam gempuran arus informasi yang membanjiri internet, terkadang timbul hal-hal yang menuju ke sisi negatif dari perkembangan teknologi khususnya internet. Munculnya berita- berita hoax yang tidak jelas sumbernya. Hoax merupakan informasi yang tidak benar, namun dibuat seolah-olah berita tersebut memang benar-benar ada dan pernah terjadi. Tujuan dari hoax ini sendiri adalah menebarkan kebingungan di masyarakat sehingga masyarakat akan lebih mudah terprovokasi serta mudah terpecah belah. Fenomena berita hoax ini dapat kita jumpai bahkan setiap hari, sehingga sering menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Cybercrime pun tak luput menjadi salah satu permasalahan yang diakibatkan dengan berkembangnya media baru tersebut. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang memanfaatkan jaringan komputer serta jaringan internet sebagai alat dan medianya. Terdapat berbagai macam bentuk cybercrime antara lain seperti pencurian data (data theft), cyberbullying, carding, phising, penyebaran konten illegal serta hacking.

Pencurian data (data theft) merupakan pencurian data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi pencuri ataupun kepentingan komersil seperti diperjual belikan kepada pihak lain.

Cyberbullying adalah aktivitas perundungan seperti halnya di dunia nyata, namun aksi perundungan ini dilakukan melalui postingan sosial media yang nantinya akan menyinggung perasaan atau membahayakan korban salah satunya berkomentar negatif mengenai seseorang.

Carding merupakan bentuk kejahatan cybercrime yaitu dengan penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi. Para pelaku biasanya menggunakan kartu kredit orang lain dengan cara melakukan phising terlebih dahulu mengenai segala yang diperlukan.

Phising adalah suatu kegiatan penggalian data secara illegal. Phising ini biasanya dilakukan dengan pengiriman email palsu yang memuat sebuah link yang akan menuju ke sebuah domain web phising yang kemudian data-data penting yang berada didalam smartphone atau komputernya dapat diretas oleh pelaku.  

Penyebaran konten illegal merupakan salah satu kejahatan yang melanggar undang- undang. Penyebaran konten illegal ini biasanya menyangkut orang-orang dengan previllege khusus seperti pejabat pemerintahan ataupun tokoh-tokoh terkenal. Konten yang disebarkan ini antara lain seperti transaksi jual beli narkotika ataupun penyebaran video porno yang bertujuan untuk memancing kontroversi.

Hacking merupakan penerobosan aktivitas komputer milik orang lain yang dilakukan oleh orang yang biasanya disebut hacker. Hacker melakukan kegiatan ini biasanya untuk mencari celah keamanan dari sebuah sistem.

Semua Kejahatan-kejahatan cybercrime tadi telah marak terjadi di seluruh belahan dunia, bahkan Indonesia itu sendiri juga tidak luput dari berbagai kejahatan cybercrime salah satunya yaitu kasus hacking yang terjadi di Indonesia adalah pada pemilu tahun 2004 pada sistem KPU yang diretas oleh seorang pemuda bernama Dani Firmansyah. Berselang 7 bulan pasca kasus itu, Dani dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta, tetapi karena dia bersikap kooperatif, hukuman penjaranya terpangkas menjadi 6 bulan 21 hari. Namun tak selamanya kegiatan hacking berkonotasi negatif. Kepolisian Republik Indonesia mengamati bahwa kegiatan hacking ini dapat dimanfaatkan untuk menguji keamanan sebuah sistem serta berguna untuk membantu dalam menyelesaikan suatu kasus ataupun menangkap buronan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun