Mohon tunggu...
Arya Dani
Arya Dani Mohon Tunggu... Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Halo, saya Arya Dani. Saat ini saya bekerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di sela kesibukan, saya aktif berolahraga dan menekuni hobi di bidang desain grafis. Saya juga memiliki pengalaman dalam menulis berita dan mendokumentasikan berbagai kegiatan resmi melalui fotografi, khususnya di lingkungan pemerintahan. Bagi saya, bekerja dan berkarya adalah cara untuk terus belajar, berkembang, dan memberi kontribusi nyata.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Bebas Lewat Program Integrasi PB

30 Agustus 2025   12:35 Diperbarui: 30 Agustus 2025   12:30 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Integrasi (Sumber : Humas Lapas Perempuan Palu)

Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) bebaskan 1 (Satu) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (30/08).

Pembebasan bersyarat ataupun Cuti Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjadi paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.

"Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," tutup Yoesiana.

Program Integrasi (Sumber : Humas Lapas Perempuan Palu)
Program Integrasi (Sumber : Humas Lapas Perempuan Palu)

Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Subsi Pembinaan, Effendy turut menjelaskan terkait Cuti Bersyarat yang diterima Narapidana tersebut.

"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun