Mohon tunggu...
Arya Bimantara
Arya Bimantara Mohon Tunggu... Junior Associate Advocate LKBH Umsida - Jurist at LBH AP PDM Sidoarjo

Arya Bimantara, S.H., is a junior associate advocate with a comprehensive academic and professional background. A top graduate of the Faculty of Law at Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Arya is currently pursuing a Master of Law degree at Universitas Airlangga, specializing in Government Law. He has completed the Advocate Professional Education (PKPA) program under the Indonesian Advocates Association (PERADI). Additionally, he actively provides legal consultations through various organizations and legal aid institutions. His also an active martial arts practitioner and instructor of Tapak Suci Pencak Silat. With a unique combination of legal expertise, organizational leadership, and dedication to martial arts, Arya is committed to integrating legal professionalism with the values of honesty, responsibility, and the spirit of collaboration.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja dan Ancaman Resentralisasi: Menggugat Semangat Otonomi Daerah

11 April 2025   11:07 Diperbarui: 11 April 2025   11:07 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan: gambar ilustrasi - sumber: editan penulis - canva

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi resentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang dijamin oleh UUD 1945.

Kewenangan Daerah yang Tergerus

UU Cipta Kerja mengalihkan sejumlah kewenangan strategis dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, termasuk dalam hal perizinan usaha, pengelolaan lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah. Sebelumnya, kewenangan ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah ini memperkuat koordinasi nasional atau justru melemahkan kapasitas daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri?

Sistem OSS dan Peran Daerah yang Terkikis

Penerapan sistem perizinan terpadu melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat menempatkan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator. Hal ini mengurangi peran aktif daerah dalam menentukan arah pembangunan dan menilai kesesuaian investasi dengan kebutuhan lokal.

Konstitusi dan Asas Subsidiaritas yang Terabaikan

Dari perspektif hukum tata negara, langkah resentralisasi ini bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin otonomi daerah, serta asas subsidiaritas yang menekankan pengambilan keputusan oleh pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.

Putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa pembatalan kebijakan daerah oleh pusat harus melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak dilakukan secara sepihak.

Partisipasi Publik yang Minim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun