Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi resentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang dijamin oleh UUD 1945.
Kewenangan Daerah yang Tergerus
UU Cipta Kerja mengalihkan sejumlah kewenangan strategis dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, termasuk dalam hal perizinan usaha, pengelolaan lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah. Sebelumnya, kewenangan ini berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah langkah ini memperkuat koordinasi nasional atau justru melemahkan kapasitas daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri?
Sistem OSS dan Peran Daerah yang Terkikis
Penerapan sistem perizinan terpadu melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat menempatkan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator. Hal ini mengurangi peran aktif daerah dalam menentukan arah pembangunan dan menilai kesesuaian investasi dengan kebutuhan lokal.
Konstitusi dan Asas Subsidiaritas yang Terabaikan
Dari perspektif hukum tata negara, langkah resentralisasi ini bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin otonomi daerah, serta asas subsidiaritas yang menekankan pengambilan keputusan oleh pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, menegaskan bahwa pembatalan kebijakan daerah oleh pusat harus melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak dilakukan secara sepihak.
Partisipasi Publik yang Minim
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena disusun tanpa partisipasi publik yang memadai, termasuk dari pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum yang menyangkut relasi pusat-daerah harus lebih inklusif dan demokratis.
Risiko Ketimpangan dan Pelemahan Demokrasi Lokal
Resentralisasi melalui UU Cipta Kerja berisiko menciptakan ketimpangan pembangunan antarwilayah dan memperlemah peran daerah dalam menjaga lingkungan hidup serta kedaulatan ekonominya. Desentralisasi bukan hanya soal pembagian kekuasaan, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat demokrasi lokal dan mendorong pembangunan berbasis potensi daerah.
Penutup
Penting untuk mengkaji kembali kebijakan resentralisasi dalam UU Cipta Kerja agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi yang memperkuat otonomi daerah di Indonesia. Keseimbangan antara koordinasi nasional dan kemandirian daerah harus dijaga untuk memastikan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Membangun negara hukum bukan soal mempercepat izin, tetapi memastikan setiap keputusan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada modal.
Penulis : Arya Bimantara, Arizkylia Yoka Putri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI