Mohon tunggu...
Arvina hafidzah
Arvina hafidzah Mohon Tunggu... Penulis - Bedebah rasa

Hanya aku, senja dan sepi yang menggelora dalam relung jiwa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanaman Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi "Resume Jurnal"

13 Juni 2021   10:18 Diperbarui: 13 Juni 2021   10:56 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi hukum, Pendidikan Anti Korupsi haruslah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan diterapkannya nilai-nilai di dalam Pancasila serta UUD 1945 maka seseorang akan berpikir banyak kali sebelum melakukan kejahatan  utamanya korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang mencederai nilai-nilai tersebut. S

elain itu, suksesnya Pendidikan Anti Korupsi ialah dengan terbentuknya pola pikir bahwa Tuhan selalu melihat dan mengerjakan kejahatan tidak hanya perihal di dunia saja tapi akan ada pertanggungjawabannya di akhirat. Penulis jurnal kemudian tidak lupa menyertakan pentingnya prinsip edukasi yang harus diterapkan di dalam institusi pendidikan, dengan disertakannya prinsip-prinsip pendidikan maka akan membangun lingkungan edukasi yang baik dan tentu akan mempermudah penjalinan kepercayaan antara pengajar dan juga siswa.

Penulis jurnal kemudian menutup Sub Bab ini dengan pendapat dari Anwar Hamdani mengenai orientasi Pendidikan Anti Korupsi, yakni (1) Membentuk pemahaman akan jenis korupsi. (2) Membentuk persepsi dan juga sikap terhadap tindak korupsi, (3) Menumbuhkan skill baru yang dibutuhkan dalam memberantas korupsi. Penulis jurnal meyakini bahwa penerapan Pendidikan Anti Korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai upaya meningkatkan sikap Anti Korupsi di Indonesia.

Sasaran Penerapan Nilai Hukum Islam di Dalam Pendidikan Anti Korupsi

Sejatinya, Pendidikan Anti Korupsi sudah termanifestasi di dalam hukum islam melalui pengajaran nilai-nilai kebaikan yang ada di Dalam Al-Quran dan juga Sunnah. Nilai-nilai tersebut dikerucutkan oleh penulis jurnal menjadi tiga, yakni nilai kejujuran, nilai tanggungjawab, dan nilai keadilan.

Nilai kejujuran, Surah Al-Baqarah Ayat 188 telah secara jelas larangan untuk memakan harta yang buka haknya apalagi dilakukan secara ilegal, memakan disini tidak hanya secara harfiah proses "makan" tetapi juga mengambil, mencuri, menggelapkan, dan dalam hal ini melakukan korupsi. 

Kejujuran menjadi salah satu nilai yang harus dipegang teguh untuk menjadi tameng dari pemikiran jahat (korupsi). Dengan menanamkan ide bahwa kepercayaan adalah hal yang rapuh, maka seseorang akan menanamkan kejujuran dalam kehidupannya apalagi dalam kegiatan ekonomi. Bila mengaca pada Rasulullah Saw, maka kejujuran dapat dijadikan sebagai senjata untuk membangun kepercayaan dan juga sebagai tameng dari hal-hal yang niat meruntuhkan. Karena itulah korupsi merupakan keterbalikan dari nilai kejujuran, dan karena itu harus dihindari oleh Umat Muslim.

Nilai Tanggungjawab, singkatnya ialah Amanah dalam jabatan yang diemban. Mengenai amanah ini sudah tertuang di dalam Surah An-Nisa' Ayat 58 yang memerintahkan seseorang memenuhi tugasnya bila telah diberikan amanah. Perlu dipahami, bahwa tak mudah untuk membangun kepercayaan. Dengan datangnya kepercayaan maka datang pula tanggungjawab untuk menjaganya, dengan melakukan korupsi maka orang tersebut telah menodai kepercayaan dan juga membuktikan dirinya tidak mampu bertanggungjawab atas jabatan yang diemban.

Nilai Keadilan, keadilan menjadi tolok ukur terhadap kualitas seseorang dalam jabatannya. Dengan berlaku adil, maka orang tersebut telah membuktikan kompetensinya dan kelayakan dalam menduduki sebuah jabatan. Pada Pendidikan Anti Korupsi, keadilan dan juga pertanggungjawaban saling beriringan. Dengan adanya Pendidikan Anti Korupsi, seseorang akan mempelajari bagaimana caranya menjadi jujur, adil, dan bertanggungjawab yang sangat berbeda dengan nilai yang ada pada Korupsi yakni kebohongan, tidak adil, dan tidak amanah.

Integrasi Nilai Hukum Islam di Dalam Pendidikan Anti Korupsi

Nilai adalah konsepsi seseorang mengenai hal yang esensial di dalam kehidupan, karena itulah nilai menjadi dasar bagi seseorang maupun individu di dalam memutuskan sesuatu secara objektif. Menurut penulis jurnal, nilai ikut andil dalam menentukan arah perjuangan hidup seseorang. Penting kemudian menanamkan nilai yang baik sebagai referensi dalam menyikapi hal-hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun