Mohon tunggu...
arum yuana
arum yuana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Stop Miras di Minimarket

21 April 2015   15:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda terutama anak-anak yang sebelumnya mereka sangatlah mudah mendapatkan minuman beralkohol di minimarket. Minuman beralkohol atau mihol yang harus ditarik dari peredarannya adalah mihol golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen yang sebelumnya dijual bebas di minimarket maupun pengecer. Minuman beralkohol golongan A sekarang hanya dapat dijual di supermarket atau hypermarket.

Larangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada tanggal 16Januari 2015. Pada pasal II angka 2 Permendag tersebut disebutkan bahwa “pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran”.

Kebijakan pemerintah ini juga didukung oleh sebagian besar masyarakat khususnya para pemilik minimarket, meskipun tidak bisa dipungkiri banyak juga pengecer mihol yang tidak sepakat karena merasa dirugikan dengan harus kehilangan mata pencahariannya. Mereka menggantungkan penjualan minuman beralkohol legal sebagai sumber pencahariannya. Selain itu kebijakan ini berimbas pada terjadinya penurunan omset penjualan di beberapa minimarket.

Perlu diketahui ada tiga golongan minuman keras yaitu golongan A dengan kadar alkohol 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkohol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Golongan A yang dilarang beredar di minimarket misalnya seperti bir dan green sand. Seperti kita ketahui bahwa minuman beralkohol/minuman keras (miras) adalah salah satu penyebab berbagai penyakit yang mengganggu kesehatan. Banyak penyakit yang timbul karena terlalu berlebihan dalam mengonsumsi minuman beralkohol apalagi yang mengandung kadar alkohol tinggi yaitu akan merusak organ-organ tubuh. Begitu pula dengan tindak kriminal dan kenakalan yang dilakukan oleh remaja yang sering terjadi juga disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut setidaknya ada beberapa segi positif yang bisa kita simpulkan yakni pertama pemerintah sudah bertindak secara tegas dalam mengantisipasi kemungkinan buruk peredaran minuman beralkohol. Kedua, bagi masyarakat yang masih ingin mengonsumsi alkohol harus membelinya di supermarket sehingga dapat mengurangi tingkat konsumsi alkohol karena. Ketiga, pelarangan penjualan mihol di minimarket meminimalisasi penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan remaja dan anak-anak. Keempat, pelarangan penjualan mihol di minimarket meminimalisasi tindak kriminal dan kenakalan remaja yang biasanya disebabkan oleh pikiran mereka yang terpengaruh oleh alkohol.

Oleh karena kebijakan ini lebih terarah pada kebaikan maka selayaknya kita ikut mendukung langkah ini dengan secara bijak ikut melakukan pengawasan dalam implementasinya karena kebijakan yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat namun apabila tidak didukung oleh kekuatan masyarakat maka hasil yang akan dicapai juga akan semu semata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun