Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Motif Fredy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

10 Agustus 2022   15:57 Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:05 2792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawathi Sumber: disway.id)

Polisi memastikan, Sambo merupakan sosok yang menyusun skenario penembakan yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers, di waktu dan tempat yang sama.

Hanya saja Kapolri dan jajarannya saat itu tidak, atau belum mengungkapkan latar belakang Ferdy Sambo sampai tega menghabisi nyawa Brigadir Yoshua, yang notabene merupakan anak buahnya. Akan tetapi apabila membaca penjelasan Menko Polhukam,Mahfud MD, bahwa secara spesifik motif pembunuhan yang menimpa Brigadir J merupakan hal yang sensitif.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Selain itu, dijelaskannya pula pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Mahfud menambahkan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri. Sehingga menjadi sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menyimak apa yang dikatakan Mahfud MD, publik pun bisa jadi sudah dapat memahaminya. Terutama dengan apa yang dikatakannya sebagai "Yang hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa". Tidak menutup kemungkinan hal itu menyangkut masalah dalam lingkup hubungan asmara, dan segala pernak-perniknya.

Akan tetapi terlepas dari itu, atas terjadinya kasus tersebut sudah seharusnya jajaran kepolisian melakukan evaluasi terhadap mental, dan penanaman disiplin, maupun etika seluruh anggotanya. Karena dengan terjadinya peristiwa ini, hanya gara-gara urusan "yang hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa" -- sebagaimana dikatakan Mahfud, publik menilai masih rendahnya pembinaan mental, disiplin dan etika jajarannya.

Bagaimanapun polisi adalah penegak hukum, pengayom masyarakat. Terlebih lagi seorang FS yang notabene Kepala Divisi "polisinya polisi". Mengapa mentalnya harus disamakan dengan mereka (maaf!) yang dianggap sebagai masyarakat awam. Begitu membabi-butanya mengumbar amarah, dan harus sampai mengenyahkan segala aturan peraturan perundangan-undangan yang menjadi pedoman di dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.

Betul memang, polisi juga adalah manusia. Akan tetapi itu tadi. Ferdy Sambo sebagai seorang pimpinan "polisinya polisi" - saat peristiwa itu terjadi, hanya karena gegara urusan sesama "orang dewasa" sampai harus terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Karena itu pula publik pun merasa prihatin. juga berharap kasus "polisi tembak polisi", apa lagi polisi menganiaya, dan sampai menghilangkan nyawa masyarakat, ke depannya jangan sampai terjadi lagi. Revolusi mental harus dilaksanakan sesegera mungkin secara menyeluruh. Khususnya di kalangan penegak hukum.

Semoga. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun