Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Motif Fredy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

10 Agustus 2022   15:57 Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:05 2792 18
Akhirnya, ya akhirnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dengan gamblang menjawab teka-teki yang sebelumnya telah memicu berkembangnya opini liar di tengah publik. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J. Suami dari nyonya Putri Chandrawathi tersebut disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun