Motif Fredy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD
10 Agustus 2022 15:57Diperbarui: 10 Agustus 2022 16:05279218
Akhirnya, ya akhirnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dengan gamblang menjawab teka-teki yang sebelumnya telah memicu berkembangnya opini liar di tengah publik. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J. Suami dari nyonya Putri Chandrawathi tersebut disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.