Sehingga jika siapapun yang masih ngotot menyetujui wacana Fachrur Razi untuk memulangkan kombatan ISIS ke negara asalnya, yakni Indonesia, sudah seharusnya mengkaji kembali aturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang tersebut. Paling tidak mengajukan revisi undang-undang tentang kewarganegaraan tersebut terlebih dahuluÂ
Bahkan yang patut dipertanyakan, dengan demi 600 jiwa manusia yang sudah mencampakkan, dan melecehkan NKRI, terkesan hanyalah akan menghabiskan energi saja yang sia-sia, dan dianggap lalai dengan keselamatan 260 juta jiwa yang masih tiada henti dihantui ketakutan teror bom yang dilakukan kelompok radikal di negeri ini. ***
* Dokumen pribadi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI