Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewi Tanjung dan Lika-liku Pak RT

6 Februari 2021   22:51 Diperbarui: 11 Februari 2021   11:02 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot via Twitter

Tidak jauh beda dengan syarat Calon Ketua RT, Calon Hak Pilih secara administratif juga sudah harus memiliki KTP Domisili. Hak Pilih berlaku untuk Kepala Keluarga. 1 Kepala Keluarga mempunyai hak 1 Suara. Hak suara Kepala Keluarga bisa diwakilkan dalam 1 KK (Kartu keluarga) yang memenuhi syarat (misal sudah mempunyai KTP).

Selanjutnya panitia menetapkan Calon Ketua RT dan Hak Pilih dalam suatu rapat. Musyawarah di kedepankan untuk menutup celah kemungkinan-kemungkinan masukan dari tokoh masyarakat dan Calon Ketua RT. Setelah semua sepakat, barulah keputusan ditetapkan secara aklamasi.

Panitia berdasarkan hasil musyawarah segera bertindak cepat sesuai tahapan pemilihan. Sosialisasi dan penyebaran undangan dilakukan untuk menuju tahapan pemilihan.

Tahap ketiga. Pelaksanaan dan Pelaporan.

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dilakukan sesuai tanggal dan tempat yang sudah ditetapkan. Tempat harus memenuhi syarat sama dengan gelaran Pilpres dan lainnya.

Panitia dibantu warga bergotong-royong menyiapkan tempat. Dalam kondisi pandemi korona, protokol kesehatan sangat diutamakan dan diperhatikan.

Prosesi pelaksanaan Pil-RT dimulai dengan acara pembukaan, pembacaan dan pengesahan daftar hadir, pertanggung jawaban pengurur RT lama, pembacaan tata tertib, pembacaan susunan panitia, hingga ke pelaksanaan. Semua ada di kendali Ketua dibantu panitia lainnya.

Teknik Pelaksanaan Pil-RT lewat pencoblosan dengan aturan yang ketat seperti halnya Pilpres dan lainnya. Calon, Saksi, Pemilih, dan Undangan masing-masing punya peran sendiri. Semua berfokus pada kelancaran dan kesuksesan gelaran pelaksanaan Pil-RT.

Tahap penghitungan dilakukan sesuai kesepakatan waktu. Sebelum penghitungan, kartu suara dihitung dan disesuaikan dengan kartu yang terpakai. Jika sudah sesuai, disaksikan dan disetujui yang hadir, barulah proses penghitungan dimulai.

Selesai penghitungan, dilakukan penandatanganan Berita Acara. Ketua RT terpilih dan calon RT yang tidak terpilih wajib menandatangani Berita Acara. Nah, Berita Acara inilah pegangan panitia untuk sukses dan tidaknya proses Pil-RT.

Pelaporan yang dilampiri Berita Acara diserahkan ke Lurah setempat untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya berdasarkan Laporan Pil-RT, Lurah mengeluarkan SK Susunan Kepengurusan RT yang baru.

Demikian saudara-saudara setanah air dan seperjuangan. Sekelumit betapa Pemilihan RT hampir sama dengan Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Bedanya, tidak diupah. Sepersenpun. Do’akan ya… Besok penulis memimpin Pil-RT di tempat domisili. Semoga sukses tanpa kendala berarti. Salam takzim dari jauh.

Probolinggo, 06 Februari 2021.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun