Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Korban Berjatuhan dari Kacamata KPPS

21 April 2019   08:16 Diperbarui: 21 April 2019   08:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Selepas Subuh, persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah dilakukan. Pakaian sesuai kesepakatan dan sarapan pagi secukupnya kami perhatikan betul agar fisik prima dan berkesan tidak asal-asalan. Pukul 05.30 WIB, penulis sempatkan menyampaikan pengumuman pemungutan suara lewat pengeras suara di Musholla. 

Pukul 06.00 WIB, seluruh petugas KPPS sudah harus di TPS untuk menerima peralatan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS tingkat desa/kelurahan.

Tepat pukul 07.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan syarat dihadiri Pengawas TPS (PPL), saksi dari Capres/Cawapres, saksi Parpol juga DPD, dan Pemilih yang hadir. Beberapa tahapan persiapan pemungutan suara antara lain:

Pertama, pengambilan sumpah Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan oleh Ketua KPPS.

Kedua, membuka kotak suara bersegel disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir. Isi kotak suara harus sesuai dengan stiker checklist mengenai kelengkapan peralatan, Surat Suara, dan beberapa bendel Formulir C Hologram, Formulir C1, Lembar C1 Plano, Formulir C2, Formulir C3, Formulir C4, Formulir C5, Formulir C7, Formulir A.3 KPU, Formulir A.4 KPU, Formulir A.DPK, dan Formulir A.5 KPU. (Silahkan bisa dipelajari lebih lanjut pada web KPU atau lihat di Buku Panduan KPPS).

Ketiga, menggembok kembali kotak suara dan memastikan sampul Surat Suara masih tersegel dengan baik disaksikan Pengawas TPS, para Saksi, dan Pemilih yang hadir. Selanjutnya seluruh Surat Suara dihitung dengan tepat dan teliti sesuai jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2%. 

Surat Suara dihitung berdasarkan urutan untuk Surat Suara Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keempat, penjelasan tata cara pencoblosan oleh Ketua KPPS kepada para Pemilih.

Rangkaian acara di atas membutuhkan waktu sekitar 1 sampai dengan 1  1/2 jam. Hal ini berpengaruh terhadap para pemilih yang mempunyai rencana berlibur. Rencana ini terbentur jadwal keberangkatan (pada tiket KA-misalnya) yang waktunya berangkat antara pukul 07.00 - 09.00 WIB. 

Jelas sangat mepet dan bisa jadi tidak memungkinkan untuk mencoblos karena jam mencoblos bisa jadi baru dimulai pada pukul 08.00 WIB, bahkan lebih.

Setelah acara pembukaan dan pengambilan sumpah, barulah proses pemungutan suara dapat dilaksanakan. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara), dapat memberikan suara pada pukul 07.00 - 13.00 WIB. Demikian juga Pemilih yang pindah tempat ke TPS lain, dapat langsung dilayani pada jam 07.00 - 13.00 WIB dengan menunjukkan Formulir A.5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun