Mohon tunggu...
Arrahmah Mona Siwi Rahayu
Arrahmah Mona Siwi Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa

I like you

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Penerapan Pajak Kantong Plastik

6 September 2025   16:43 Diperbarui: 6 September 2025   16:43 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah plastik merupakan isu lingkungan yang mendesak yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia. Sampah ini seringkali terdiri dari kemasan makanan plastik, sedotan, sampai kantong plastik untuk belanja. Kantong plastik ini atau yang biasa kita sebut sebagai kantong kresek merupakan salah satu contoh sampah yang menyumbang pencemaran lingkungan yang signifikan, khususnya di lautan atau sungai. Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2023, Indonesia memiliki timbunan sampah plastik sekitar 10,8 juta ton atau 19% dari total sampah nasional. Jumlah ini diperkirakan akan naik pesat ketika perayaan Hari Raya Idul Adha, yakni menjadi 608 ton atau sekitar 121,5 juta kantong plastik. Fakta ini menggambarkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap plastik sekali pakai.

            Oleh karena itu, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ini, sejak tahun 2016, KLHK mengeluarkan SE Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Menurut surat edaran ini, diberlakukan harga satu kantong plastik minimal Rp200. Namun, apakah kebijakan ini efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Indonesia? Esai ini akan membahas mengenai penerapan pajak plastik berdasarkan teori eksternalitas dan pajak pigouvian.

A. Teori Eksternalitas

Dalam ekonomi lingkungan, penggunaan kantong plastik merupakan salah satu contoh eksternalitas negatif, yaitu ada dampak negatif yang tidak tercermin dalam harga pasar dan ditanggung oleh pihak ketiga atau masyarakat luas. Contoh dari dampak adanya penggunaan kantong plastik yang berlebihan yaitu pencemaran air, udara, tanah, sampai kerusakan ekosistem laut. Karena biaya ini tidak masuk dalam penghitungan harga kantong plastik, maka terjadi kegagalan pasar (market failure). Pajak plastik yang dikenakan pemerintah tujuannya adalah selain untuk menambah pendapatan negara, juga untuk mengurangi eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Berharap konsumen akan terdorong untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan menggunakan alternatif lain seperti tas belanja kain.

            Dari uji coba kebijakan kantong plastik ini pada tahun 2016, sebagai contoh di Kota Banjarmasin, terdapat penurunan penggunaan kantong plastik hingga lebih dari 50% dalam tahun pertama. Dari sudut pandang teori eksternalitas, hal ini mulai berhasil memindahkan sebagian biaya lingkungan ke dalam putusan konsumsi individu.

            Akan tetapi, sampai hari ini, jumlah sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahunnya seringkali naik. Dapat dilihat dari tabel berikut yang diringkas dari data di KLHK.

Tahun

Total Sampah (juta ton)

Sampah Plastik (juta ton)

Persentase Plastik

2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun