Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Otto Hasibuan, Pengacara Denny Siregar Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra?

1 Agustus 2020   20:30 Diperbarui: 1 Agustus 2020   20:40 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otto Hasibuan(KOMPAS/Lucky Pransiska)

Pihak terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra nampaknya mulai mengatur strategi baru seusai Djoko Tjandra tertangkap dan telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan pengacara terbaik untuk membela Djoko Tjandra ketika menghadapi proses hukum.

Kabar terbaru, pengacara senior Otto Hasibuan telah dihubungi pihak keluarga untuk mendampingi Djoko Tjandra ke depannya nanti. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Otto Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta.

Otto mengatakan bahwa kedatangannya memang untuk bertemu dengan Djoko Tjandra setelah diberikan surat kuasa oleh pihak keluarga. Otto merasa perlu memastikan hal tersebut dengan menemui Djoko Tjandra secara langsung.

"Permintaan datang dari keluarga Djoko Tjandra. Tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra" kata Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Sayangnya, Otto masih belum bertemu dengan Djoko, namun Otto sempat menyentil tentang salah satu tujuan utamanya menemui Djoko Tjandra yakni ingin memastikan apakah Djoko Tjandra tidak memiliki relasi dengan pengacara lain.

"Bagaimanapun sebagai lawyer saya harus mengklarifikasi itu. Saya tidak boleh menangani suatu perkara kalau dia masih terikat dengan pengacara yang lain," kata Otto.

Jika hanya itu tujuan Otto, maka jalan Otto menuju kursi pembela Djoko Tjandra nampaknya akan berjalan mulus, seusai pengacara Djoko Tjandra sebelumnya, yakni Anita Kolopaking yang sudah menjadi tersangka dalam skandal surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan Sudah Mengambil Start Lebih Dahulu

Meski belum secara resmi menjadi pengacara tapi Otto sudah mengeluarkan beberapa pendapat terkait masalah hukum yang dialami oleh Djoko Tjandra.

Salah satunya dengan menyoal tentang tidak adanya perintah penahanan terhadap Joko Soegiarto Tjandra atas kasus cessie Bank Bali.

Menurut Menurut Otto, ketiadaan perintah penahanan menjadi dilema hukum dalam penahanan Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung, dan apabila secara resmi menjadi kuasa hukum maka dia akan mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menahan Joko.

Otto Hasibuan Pernah Disebut Mahfud Sebagai Pengacara yang Hebat

Pengacara senior yang lahir di Pematang Siantar, 5 Mei 1955 ini memang sering menangani kasus-kasus besar di Indonesia. Seperti kasus suap yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Setya Novanto dan tentu saja kasus yang cukup mencuri perhatian masyarakat yakni kasus kopi sianida, Jessica Wongso.

Atas reputasinya tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyebutnya sebagai advokat yang profesional dan handal. Profesor Mahfud MD mengakui kehebatan Otto Hasibuan dalam hal membela klien yang kerap disertai dengan penjelasannya yang runut, terstruktur dan sistematis.

Target Otto Hasibuan Bersama Djoko Tjandra

Lalu apa target Otto Hasibuan nantinya. Sebagai seorang kuasa hukum yang berpengalaman, Otto akan memastikan Djoko Tjandra mendapat pembelaan hukum terbaik.

Ketika membela Setya Novanto, Otto menjelaskan prinsip tentang seorang kuasa hukum yang baik, yakni tidak berpikir tentang menang-kalah atau bebasnya klien, tetapi mesti memastikan bahwa hak-hak hukum klien telah dilindungi atau tidak.

Selain itu, Otto juga memastikan bahwa proses hukum sudah berjalan baik dengan pembuktian yang sahih dengan pembelaan yang maksimal diberikan untuk klien.

Jika kita lihat, nampaknya Otto akan disibukkan dengan proses penangkapan dan mesti bersiap untuk tuntutan hukum baru bagi Djoko Tjandra, yakni yang berkaitan dengan skandal surat jalan.

Soal kasus hak tagih Bank Bali, sudah cukup jelas, karena status Djoko adalah napi yang sudah mendapat vonis tetapi melarikan diri atau menjadi buron.

Otto perlu mencari cara dan strategi yang tepat, karena jalan terjal bagi kliennya Djoko Tjandra sudah menanti setelah pejabat hukum termasuk pengacaranya sudah menjadi tersangka. Apalagi  kasus ini amat menyedot perhatian publik, dan menginginkan kasus ini dibuka secara transparan.

Otto harus siap dibuat sibuk dengan kasus barunya ini, meski beberapa pihak juga berharap Otto juga dapat berkonsentrasi mendampingi pegiat media sosial, Denny Siregar yang mengajukan gugatan perdata kepada Telkomsel terhadap pembocoran data yang dialaminya.

Soal perdata, itu bidangnya Otto, yang patutu ditunggu adalah pembelaan-pembelaan cerdasnya nanti untuk Djoko Tjandra jika sudah secara resmi menjadi kuasa hukum.

Referensi : 1-2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun