Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

2 Alasan Fakta "Wow" Tim Hukum Prabowo-Sandi Masih Kurang Greget

11 Juni 2019   20:16 Diperbarui: 11 Juni 2019   20:25 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Hukum Prabowo-Sandi Untuk Sidang MK Nanti I Gambar : Kompas.com

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, sore kemarin memasukan perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres kepada MK.  Meski gugatan tersebut tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu, namun perbaikan gugatan itu nantinya akan dijadikan lampiran untuk materi gugatan pada saat sidang.

Salah satu hal yang ditunggu dari perbaikan gugatan ini adalah janji bahwa akan ada bukti-bukti baru yang terlihat spektakuler atau dalam bahasa Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) disebut sebagai fakta "Wow".

Publik tentu menunggu apakah nanti Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat akhirnya menemukan fakta "wow" dan dapat memutarbalikan hasil resmi KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Tentu saja salah satu yang yang ditunggu adalah fakta gugatan yang berfokus pada kecurangan pada proses pemungutan suara yang akhirnya mampu membuat selisih suara sebesar 16 juta itu dianulir karena ada pelanggaran yang terstruktur, sistimatis dan masif.

Sayang, keinginan publik mengkonsumsi sesuatu yang "wow" sepertinya belum terpenuhi. Hari ini salah satu fakta yang dianggap "wow" dan dibahas di berbagai media dan masuk dalam perbaikan gugatan dari Tim Hukum  Prabowo-Sandi adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres.

Tim hukum Prabowo-Sandi tentu saja berharap fakta ini pada akhirnya membuat pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. 

Tidak akan segampang untuk mengatakan hal tersebut, karena perlu menunggu hal ini dibahas secara legal di proses sidang gugatan nantinya, dan harus diakui bahwa fakta ini sepertinya masih belum kuat  untuk sekedar membuat gelegar di sidang nanti, seperti yang dijanjikan oleh BW.

Ada dua hal yang dapat dijadikan alasan. Pertama, soal waktu mempersoalkan keabsahan KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres. 

Gugatan ini dianggap sudah terlambat dari sisi waktu pengajuan. Seharusnya jika hal ini adalah masalah administratif, seharusnya ini dapat dipersoalkan dahulu ke KPU atau Bawaslu. Jika tidak, maka mengangkat persoalan ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang mengada-ada dan mencari-cari kesalahan saja.

Tim Hukum Prabowo-Sandi sendiri beralasan bahwa tim hukum berbeda dengan tim BPN. Tim lawyer dianggap bertugas untuk mengadakan kajian hukum dan akhirnya baru menemukan kesalahan tersebut yang dianggap prinsipil oleh mereka. Jika ini terbukti benar dan KPU terbukti telah melakukan kesalahan maka Jokowi-Ma'ruf harus didiskualifikasi.

Ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yang mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, membuat output KPU menjadi tidak valid dan tidak inkonsitutisional. Begitu kira-kira pendapat BW cs.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun