Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mengapa Gugatan Tim Prabowo di MK Terkesan Tidak Masuk Akal?

27 Mei 2019   20:41 Diperbarui: 27 Mei 2019   21:01 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Hukun BPN I Gambar: Tribun

Apresiasi pantas diberikan kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, karena mau taat konstitusi dengan mengajukan  gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) berkaitan dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Ketaatan terhadap konstitusi membuat publik sedikit merasa lebih nyaman sesudah aksi 22 Mei kemarin.

Apa yang diharapkan oleh Prabowo-Sandi ketika menuju ke MK? Dari dalil tuntutan yang berhasil diterima oleh berbagai media,  intinya Prabowo-Sandi meminta agar pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sah-saja saja mengajukan gugatan, namun tentu harus ada kekuatan data yang cukup untuk membuktikan tudingan pelanggaran tersebut.  Ini tentu adalah hal yang amat penting, karena tanpa itu, tim Prabowo-Sandi dapat dikatakan tidak masuk akal dan dapat menjadi lelucon semata.

Dari beberapa berita yang beredar, paling tidak ada dua hal yang tidak masuk akal yang sekarang muncul di permukaan. Pertama, soal 17,5 juta nama dalam daftar pemilih tetap (DPT)  yang dianggap bermasalah.

Melihat isi gugatan, KPU merespons dan mengatakan ada yang tidak masuk akal ketika poin-poin argumentasi yang  digunakan oleh tim Prabowo  adalah terkait dengan 17,5 juta nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Aziz lantas menjelaskan sebagai berikut.  Jumlah DPT 2019 adalah sebanyak 192 juta, hal ini mengalami peningkatan dari DPT 2014 dengan total 190 juta, sedangkan DPT Pilpres 2009 itu berjumlah 176 juta.

JIka ada 17,5 DPT siluman maka jika dikurangi dari 192 juta, maka jumlah ini akan lebih kecil dari jumlah DPT pada Pemilu 2009.  "Tuntutan DPT bermasalah dihapus sebanyak 17.553.708. Bila KPU memenuhi tuntutan tersebut (menghapus), DPT Pemilu 2019 menjadi 175.216.903," kata Viryan.

"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" tambah Viryan.

Hal yagn tidak masuk akal kedua adalah soal isi gugatan yang meminta kepada MK agar dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024,karena Jokowi-Ma'ruf, dianggap telah melakukan kecurangan.

Ini juga dapat dianggap tidak masuk akal. Ketua tim hukum  Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kewenangan MK hanya berkait dengan hasil pemungutan suara, sehingga MK hanya memutuskan hasil pemilu.

Soal yang berkaitan dengan hasil sidang nanti, maka menurut Yusril, KPU lah yang nanti akan datang untuk menindaklanjutinya. Tidak semua kewenangan ada di MK.

Apa yang dapat kita perhatikan dari dua hal ini? Kedua hal ini seperti ingin memberikan masukan kepada tim Prabowo, agar dapat dapat menyiapkan dasar-dasar guguatan dengan lebih baik dan lebih komprehensif.

Selain itu, kedua hal ini bisa saja menunjukan bahwa tim Prabowo seperti berada dalam keterpaksaan untuk menggugat ke MK. Amunisi teramat kurang dengan persiapan yang amat minim.

Patut diduga, karena merasa lemah dalam berbagai hal di atas, maka tim hukum Prabowo akan terpancing untuk lebih menggaungkan narasi-narasi lain di luar sidang yang sebenarnya tidak produktif. Contohnya kata-kata seperti "Mahkamah Kalkulator" maupun "rezim korup". Kecuali tim Prabowo sedang ingin membentuk persepsi publik berdasarkan keinginan mereka,  sebelum hasil sidang yang terlihat sulit dimenangkan oleh mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun