Penjelasan Tamliha memang masuk akal, akan tetapi belum tentu harapan dari perubahan ini dapat terlaksana dengan mudah dan berjalan sesuai rencana. Mengapa? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, dibutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sediki untuk mengamendemen pasal 7 UUD 1945.
Kedua, belum ada jaminan bahwa dalam masa 7 atau 8 tahun, seorang Presiden dapat menyelesaikan programnya. Selain itu, belum ada jaminan juga bahwa seorang presiden tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya jika hanya satu periode seperti yang dikatakan Andre.
Ketiga, jika masa jabatan presiden selama 7 atau 8 tahun untuk satu periode, bagaimana halnya masa kerja dan relasinya dengan parlemen? Secara undang-undang, tentu saja masa kerja presiden dan dewan harus sejalan. Akan tetapi apakah kita siap menerima dalam periode yang sekian lama, duduk anggota parlemen yang dikenal tidak produktif.
***
Terakhir, di dalam politik seringkali menyelinap agenda tersembunyi di dalam sebuah usulan yang terlihat baik. Untuk apa, untuk kepentingan siapa? Kita tidak pernah tahu apa maksudnya hingga waktu yang akan membuktikan.