Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Usulan 7 Tahun Masa Jabatan Presiden Indonesia, Untuk Kepentingan Siapa?

27 April 2019   22:49 Diperbarui: 28 April 2019   13:47 1647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Indonesia I Gambar: Tribunnews

Penjelasan Tamliha memang masuk akal, akan tetapi belum tentu harapan dari perubahan ini dapat terlaksana dengan mudah dan berjalan sesuai rencana. Mengapa? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, dibutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sediki untuk mengamendemen pasal 7 UUD 1945.

Kedua, belum ada jaminan bahwa dalam masa 7 atau 8 tahun, seorang Presiden dapat menyelesaikan programnya. Selain itu, belum ada jaminan juga bahwa seorang presiden tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya jika hanya satu periode seperti yang dikatakan Andre.

Ketiga, jika masa jabatan presiden selama 7 atau 8 tahun untuk satu periode, bagaimana halnya masa kerja dan relasinya dengan parlemen? Secara undang-undang, tentu saja masa kerja presiden dan dewan harus sejalan. Akan tetapi apakah kita siap menerima dalam periode yang sekian lama, duduk anggota parlemen yang dikenal tidak produktif.

***

Terakhir, di dalam politik seringkali menyelinap agenda tersembunyi di dalam sebuah usulan yang terlihat baik. Untuk apa, untuk kepentingan siapa? Kita tidak pernah tahu apa maksudnya hingga waktu yang akan membuktikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun