Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pernyataan Privasi di Facebook Itu Hoax

27 Maret 2017   13:46 Diperbarui: 4 April 2017   16:16 5816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harus lebih kritis agar tidak termakan Hoax/ Sumber :Cyberwarzone

Sudah lebih dari seminggu saya membaca beberapa postingan dari beberapa teman di Facebook mengenai pencegahan pelanggaran privasi, seperti ini.

Buat Teman2 Sosial media,
 Direkomendasi oleh Pengacara Bpk M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD (Wakabid. Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut). Saya juga setuju utk antisipasi.

 Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.
 Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook:

"Dengan ini saya ……… menyatakan bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun.
 Jika ada akun atas nama saya dan atau memakai foto di group facebook ini dan menggunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil.
 Saya juga tidak bertanggung jawab jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook saya dan atas nama group facebook ini.
 Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun teman2 yang lain."
 Terima kasih

NB: Jangan di share tapi copy paste di wall masing2.

Postingan bernada serius di atas ini memancing keingintahuan saya, apakah benar seperti itu. Apalagi setelah saya mencermatinya dalam berbagai postingan senada, pendahuluan postingan itu sudah bertambah variasinya dengan menuliskan nama Bpk M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD (Wakabid. Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut) sebagai rekomendator. Wow.

Akhirnya, setelah membaca beberapa referensi kesimpulan saya ini postingan Hoax alias tipuan, menipu, berita palsu atau berita bohong. Jika anda khawatir tentang privasi anda dan berpikir untuk memposting hal yang sama, saya sarankan jangan lakukan karena ini adalah salah satu hoax Facebook yang sudah menjadi viral dan dibuat untuk kesenangan para hoaker.

Menurut informasi dari The Telegraph, Viral ini dimulai sebelumnya di India lalu menjadi viral di Inggris pada tahun 2012. Postingan perdana di Inggris itu dituliskan seperti ini.

“Everything you've ever posted becomes public from tomorrow. Even messages that have been deleted or the photos not allowed. It costs nothing for a simple copy and paste, better safe than sorry. Channel 13 News talked about the change in Facebook's privacy policy. I do not give Facebook or any entities associated with Facebook permission to use my pictures, information, messages or posts, both past and future.

With this statement, I give notice to Facebook it is strictly forbidden to disclose, copy, distribute, or take any other action against me based on this profile and/or its contents. The content of this profile is private and confidential information. The violation of privacy can be punished by law (UCC 1-308- 1 1 308-103 and the Rome Statute).

NOTE: Facebook is now a public entity. All members must post a note like this. If you prefer, you can copy and paste this version. If you do not publish a statement at least once it will be tactically allowing the use of your photos, as well as the information contained in the profile status updates. DO NOT SHARE. Copy and paste to be on the safe side”.

Informasi ini menjadi sangat mencurigakan karena postingan ini mengutip statuta Roma sebagai landasan hukum. Padahal statuta Roma adalah peraturan hukum dari Mahkamah Internasional yang bicara tentang kejahatan perang dan genosida (pembunuhan masal. Hubungannya dengan privasi di Facebook?. Sesuatu yang tidak masuk akal kan?.

Hal yang tidak masuk akal berikutnya adalah bagaimana bisa,saat kita mendaftar diri sebagai pengguna Facebook dan telah menyetujui segala ketentuan dan hukum yang diatur di Facebook, kita dapat membatalkannya hanya dengan sebuah postingan sederhana. Copy  Paste pula lalu dilarang di share. Hmm.

Tetapi jikalau kita jadi korbannya, dapat dikatakan masih dalam kewajaran. Layaknya virus, Hoax ini menyebar dengan begitu cepatnya sejak tahun 2012 hingga 2015. Malah, untuk mengatasi hoax viral ini, Facebook pada akhirnya memberikan penjelasan resmi tentang hoax itu pada tahun 2016 sebagai berikut.

Pernyataan resmi FB tentang Hoax ini/ Sumber : FB
Pernyataan resmi FB tentang Hoax ini/ Sumber : FB
 “Anda mungkin sudah melihat kiriman yang meminta Anda untuk menyalin dan menempel pemberitahuan untuk mempertahankan kontrol atas hal yang Anda bagikan di Facebook.

 Jangan percaya itu. Ketentuan kami sangat jelas: Anda memiliki semua konten dan informasi yang Anda kirimkan di Facebook, dan Anda dapat mengontrol bagaimana kiriman tersebut dibagikan melalui privasi dan pengaturan aplikasi. Seperti itu cara kerjanya, dan belum berubah” – Facebook

Pernyataan resmi Facebook ini sekaligus mengingatkan kepada kita bahwa mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan itu tergantung dari cara kita menggunakan dan mengontrol setiap postingan kita di Facebook.

Sebagai contoh, kita dapat mengatur bagaimana wajah dinding kronologi Facebook kita jika dilihat oleh orang asing atau orang yang tidak kita kenal. Caranya mengklik nama Facebook kita, lalu klik 3 titik di samping “View Activity Log" lalu pilih "View As...". Malahan kita dapat mengatur bagaimana orang-orang tertentu melihat dinding kronologi Facebook kita.

Mengatur Bagaimana tampilan Wall kita/ Sumber : FB
Mengatur Bagaimana tampilan Wall kita/ Sumber : FB
Selain itu, kita juga dapat mengatur agar setiap postingan kita bersifat pribadi.  Caranya masuk ke pengaturan melalui tab bantuan cepat (simbol tanda tanya) lalu klik privasi di bagian kiri dan kita dapat mengatur bagaimana sifat postingan kita.

Mulai dari siapa yang dapat melihat postingan kita, siapa yang dapat menghubungi kita hingga siapa yang dapat mencari kita di facebook melalui email pribadi. Semua dapat diatur.

Cara Menemukan Tab Privasi / Sumber : FB
Cara Menemukan Tab Privasi / Sumber : FB
Hal yang tak kalah penting adalah mengatur permintaan menyetujui ketika kita di-tag dalam sebuah postingan. Caranya sama seperti melihat privasi, tetapi sekarang kita mengklik “Timeline and Tagging” atau dalam Facebook berbahasa Indonesia, "Kronologi dan Penandaan".

Di tab tersebut, kita dapat mengatur siapa yang boleh mengirim ke kronologi atau dinding kita, siapa yang dapat melihat hal-hal di kronologi kita hingga mengelola tag yang ditujukan pada kita. Ada juga pengaturan mengenai pemblokiran dan sebagainya. Semuanya sudah lengkap dan jelas jika kita mengetahuinya.

Mengatur
Mengatur
Jika hal-hal diatas terlalu ribet untuk dilakukan, maka perlakukanlah Facebook dengan sederhana. Hapuslah foto-foto atau hal-hal penting yang menurut kita tidak boleh orang lain lihat, kedua jangan lagi memposting hal-hal yang berbau privasi lalu jikalau itu juga dirasa tidak aman, berhentilah menggunakan Facebook. Sebab, postingan apapun di Facebook tidak akan merubah persyaratan dan perjanjian yang telah kita setujui ketika bergabung dengan Facebook. Ya, sesederhana itu.

Oh iya, satu lagi. Soal Bpk M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD,saya tidak menemukan nama tersebut ada di Google. Artinya?. Ayo, lebih kritis menggunakan Facebook.

Semoga Berguna…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun