Edi  menyayangkan pada formasi tenaga kesehatan yang meliputi Dokter  Spesialis Anak, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis  Jantung, Dokter Spesialis Penyakit Kandungan, Dokter Spesialis  Rehabilitasi Mediki, Dokter Spesialis Urologi, Dokter Spesialis  Konservasi, serta Dokter Spesialis Orthopedy karena sampai detik ini  belum ada pelamar yang mendaftar.
Kepala  Dinas Kesehatan, Hendadi Setiadi menjelaskan kendala yang terjadi  dilapangan karena faktor batas usia. Melalui Kemenpan RB No. 36 Tahun 2018, bahwa batas usia untuk mendaftar CPNS adalah umur 35 tahun.
Sedangkan untuk menjadi Dokter Spesialis itu membutuhkan waktu yang lama dan melalui tahapan yang panjang.
"Kebanyakan  mereka yang lulus atau bisa dikatakan Dokter Spesialis ketika menginjak  umur 35 - 40 tahun ke atas. Karena harus ada coas, intership serta  pengabdian selama beberapa tahun," terang Hendadi.