Mohon tunggu...
Ariyanto Mohammad Toha
Ariyanto Mohammad Toha Mohon Tunggu... Kepala SD Islam Al Umar Ngargosoka Kec.Srumbung Kab. Magelang

Pria yang memiliki hobi menulis artikel berbagai genre ini juga membukukan tulisannya baik antologi ataupun solo. Senang hal-hal baru dan menyukai tantangan di tempat-tempat baru juga aktif mencari inspirasi dengan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Salah Satu SD Swasta di Kecamatan Srumbung Kedatangan Tamu Spesial, Siapa Dia ?

19 Maret 2025   10:53 Diperbarui: 19 Maret 2025   10:55 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ariyanto Mohammad Toha (Kepala SD Islam Al Umar Ngargosoka) Berbincang Bersama Tim BPJS Ketenagakerjaan Magelang

Salah satu SD Swasta di Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang pada Rabu, 18 Maret 2025 kedatangan tamu spesial. Mereka adalah tim dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Area Magelang menyambangi salah satu sekolah swasta di lereng Merapi ini. Danar dan Ardi yang bertugas masing-masing sebagai marketing wilayah salah satunya Kecamatan Srumbung dan Pengawas Area Kedu Raya.

Ditemui langsung oleh Kepala SD Islam Al Umar Ngargosoka, Danar dan Ardi memberikan edukasi mengenai betapa pentingnya perlindungan keselamatan kerja bagi guru dan karyawan. Ini sesuai amanat undang-undang seperti ; SE Mendikbudristek Nomor : 8 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, UU RI Nomor : 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Selain itu, ada juga PP Nomor : 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, PP Nomor : 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Disebutkan juga dalam PP Nomor : 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP Nomor : 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, PP Nomor : 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015, PP Nomor : 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Danar dan Ardi juga menstimulasikan bagaimana penghitungan iuran yang dibayarkan anntinya. Tidak hanya itu, mereka berdua juga memaparkan resiko-resiko pekerjaan seperti apa yang bisa diajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan secara detail dan terperinci. Lebih lanjut Ari mengungkapkan, “Ini dapat dibingkai menjadi sebuah kerjama yang baik khususnya untuk tenaga pendidik dan kependidikan di SD Islam Al Umar dan Yayasan Al Umar Tirto Sudarmo pada umumnya sehingga tercipta visi dan misi yayasan yang diinginkan.” “Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, mohon izin dari pertemuan kita ini akan kami laporkan ke yayasan agar menjadikan periksa adanya.”pangkas Toha sapaan akrabnya.

Oleh : Ariyanto Mohammad Toha

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun