Mohon tunggu...
Purba88
Purba88 Mohon Tunggu... Pengacara - menulis

Saya senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polres Gayo Lues Permudah Pembuatan Sidik Jari untuk Kelengkapan Pengurusan SKCK Gratis

9 November 2022   09:47 Diperbarui: 9 November 2022   09:54 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gayo Lues)-Kapolres Gayo Lues Efrienza,SIK mengatakan kepada media , (9/11/2022) dijelaskan bahwa saat ini polres Gayo Lues telah memudahkan pembuatan Sidik Jari untuk kelengkapan pembuatan SKCK dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Ditambahkan Kapolres Gayo Lues bahwa adapun syarat pembuatan Sidik Jari adalah :
1. Pemohon datang sendiri,
2. Membawa KTP asli,
3. Membawa Fotocopy KTP,
4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga,
5. Membawa Foto Ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar ( latar merah ).

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Gayo Lues,dengan adanya pelayanan satu pintu yang bertempat di blower bekas Polres lama agar memanfaatkan pelayanan yang saat ini telah tersedia untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari polres Gayo Lues.

Dimana nantinya pemohon akan diberikan Kartu Sidik Jari Adalah dengan  Form AK-24 yang tersedia di Ur Identifikasi yang kemudian di berikan kepada Pemohon ( Masyarakat untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK ), yang mana untuk masa berlaku Kartu Sidik Jari tersebut adalah seumur Hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (Buntung atau Terpotong).

Kapolres Gayo Lues Efrienza SIK, menambahkan bahwa saat ini polres Gayo Lues akan selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan demi menuju polri'yang Presisi.Tegas Efrienza, SIK.(Pur)

Dok. pribadi
Dok. pribadi


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun