Mohon tunggu...
Ihsan Ariswanto
Ihsan Ariswanto Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Orang desa. Pekerja serabutan. Ingin jadi peternak kelak. https://ariswanto.github.io

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ruang Publik 2.0 untuk Perkotaan Yogyakarta

30 September 2015   10:26 Diperbarui: 30 September 2015   11:08 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam fungsi regional, Perkotaan Yogyakarta menjadi pusat perekonomian bagi warga di luar wilayahnya. Tantangan yang mungkin datang dari fungsi ini antara lain adalah terjadinya privatisasi ruang publik di kawasan-kawasan ramai. Dulu, terdapat beberapa ruas trotoar yang digunakan sebagai tempat berjualan namun saat ini sudah banyak yang berhasil diatasi dengan penyediaan tempat berdagang yang layak. Beberapa persoalan yang masih tersisa misalnya penggunaan trotoar sebagai tempat parkir toko, yang membuat pejalan kaki terhalangi.

Untuk fungsi nasional, banyaknya pendatang, baik yang berwisata maupun menetap, telah memunculkan bangunan-bangunan baru berupa tempat kos, hotel, dan pusat perbelanjaan (mal). Kekhawatiran yang umumnya muncul dengan adanya pembangunan seperti ini adalah makin padatnya Perkotaan Yogyakarta yang dikhawatirkan akan menggerus ruang publiknya. Terdapat beberapa bukti yang membuat kekhawatiran ini beralasan, misalnya terdapat salah satu hotel yang bagian bangunannya menjorok hingga ke jalan raya.

Ruang Publik 2.0: Mengatasi Tantangan

Web 2.0 adalah istilah dalam dunia internet yang dipopulerkan oleh Tim O'Reilly. Web 2.0 digambarkan memiliki karakteristik seperti: konten dihasilkan oleh pengguna, kemudahan penggunaan oleh siapa saja, adanya interaksi dan kolaborasi antarpengguna, serta adanya keterkaitan (interoperability) antara satu web dengan web lain (3) . Kompasiana ini, bisa dikatakan adalah salah satu contoh penerapan web 2.0.

Karakteristik web 2.0 bisa dipinjam sebagai model dalam pengembangan ruang publik, sesuai dengan tema Hari Habitat Sedunia tahun ini yaitu “Public Space for All”. Ruang publik 2.0 adalah ruang publik yang bisa diakses oleh siapa saja (termasuk penyandang cacat, misalnya), adanya sumbangsih dari penggunanya, serta adanya interkoneksi antara ruang publik dengan fasilitas perkotaan lainnya.

Ruang publik 2.0 untuk Perkotaan Yogyakarta harus bisa diakses dengan kendaraan umum. Selain memudahkan warga untuk mendatangi, juga akan mengurangi beban ruang publik untuk menyediakan arena parkir. Ruang publik 2.0 juga diarahkan untuk bisa memancing warga untuk turut berkontribusi dalam memajukan ruang publik yang telah ada. Beberapa karakteristik ruang publik 2.0 sebenarnya telah muncul di Perkotaan Yogyakarta. Area Malioboro dan titik nol misalnya, sering diisi dengan karya-karya seniman di Yogyakarta.

Yang perlu ditingkatkan lagi adalah, kesadaran warga untuk menjaga ruang publik agar tetap bersih, aman, dan nyaman bagi semua. Pemerintah bisa bekerja sama dengan komunitas yang sering berkumpul di ruang publik agar bisa menjadi “duta ruang publik”. Dengan pelibatan tersebut, rasa memiliki akan tumbuh di kalangan warga.

Selanjutnya, pemerintah diharapkan bisa tegas untuk tidak mengeluarkan izin serta menindak pelanggar tata ruang (baik warga, developer, atau siapa saja) yang dalam melakukan kegiatan telah melanggar hak-hak publik. Ruang publik ideal seperti yang digambarkan oleh UN Habitat hanya akan bisa terwujud dengan kerjasama antara warga dengan pemerintah. Pemerintah yang tegas serta warga yang berpartisipasi dan merasa memiliki fasilitas kotanya.

---------------------

Referensi:

(1) http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/index.asp?mod=_fullart&idart=138

(2) http://unhabitat.org/public-spaces-for-all-2/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun