Mohon tunggu...
Aris Taoemesa
Aris Taoemesa Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar

Belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seleksi PPPK Potensi Normalisasi Nepotisme?

13 Desember 2023   05:53 Diperbarui: 13 Desember 2023   06:17 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari sumber lain, nepotisme adalah tindakan mendahulukan dan membukakan peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain. Nepotisme adalah salah satu tindak pidana sebagaimana termakstub dalam pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelengara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah (sumber: hukumonline.com).

Saya rasa pengantar tentang nepotisme sudah sangat cukup untuk kita mngambil kesimpulan bahwa pengangkatan tenaga honorer yang mengandalkan orang dalam adalah termasuk nepotisme karena juga bisa menghalangi peluang bagi orang lain untuk ikut mengabdi buat bangsa dan negara. Ada masyarakat umum atau lulusan sekolah dan/atau sekolah tinggi yang terhalangi kesempatannya untuk bergabung di pemerintahan dengan adanya honorer yang bergabung dengan jalur orang dalam.

Oleh karena itu, dengan adanya pengangkatan PPPK besar-besaran yang mengutamakan tenaga honorer bisa jadi merupakan sebuah netralisasi nepotisme yang telah terjadi selama bertahun-tahun jika mayoritas dari 2,3 juta tenaga honorer adalah melalui jalur orang dalam.

Ketika saya terlibat dalam sebuah bincang-bincang informal penerimaan PPPK yang mengutamakan honorer, saya menguratakan pendapat salah seorang fresh graduate yang sangat ingin mendaftar sebagai PPPK di sebuah instansi pemerintah namun tertutup kesempatannya oleh karena syarat harus berpengalaman. Salah seorang dari kawan bincang saya mengatakan bahwa jangan cemburu dengan rezeki orang. Ya, saya sangat paham bahwa semua sudah memiliki garis tangan sendiri. Tapi, ini berbicara tentang keadilan di mana semua rakyat harusnya punya hak yang sama. 

Ketika seorang membunuh apakah kita dengan lantang mau mengatakan "biarkan saja, itu sudah ajalnya" atau ketika korupsi terjadi lalu kita mengatakan "biarkan saja itu sudah ditakdirkan menjadi miliknya". Bagaimana mungkin? Sama halnya dengan penerimaan PPPK yang mengutamakan honorer yang masuk dengan jalur orang dalam. Jika dari awal sudah nepotisme kenapa harus dilanjutkan?

Adanya sistem pengadaan PPPK dengan sistem seperti sekarang ini, bisa diasumsikan sebagai kemunduran rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan. Bukankah sistem yang sebenarnya sudah sangat bagus dengan adanya persaingan antara semua pihak tanpa memandang kamu kerja diinstansi atau tidak, lewat seleksi terbuka dengan metode CAT BKN? Bukankah itu sudah merapakan suatu kemajuan dengan kemungkinana nepotisme sedikit?

Ada pula yang mengatakan bahwa honorer tetap mengikuti tes untuk menjadi PPPK sehingga tidak mudah juga bagi mereka. Ya, sangat benar. Tapi tes terbatas hanya untuk honorer dan tidak terbuka untuk umum. Bahkan ketika mereka tidak lulus, mereka mungkin saja akan diberikan alternatif sampai mereka bisa lulus dan memenuhi syarat dengan aturan-aturan tambahan yang direvisi oleh instansi itu sendiri karena dianggap telah mengabdi. 

Lalu dimana fresh graduate kita akan mendapatkan pengalaman kerja? Bagaimana kesempatan fresh graduate kita untuk ikut terlibat membangun bangsa lewat birokrasi? Kesempatan mereka minim. Hanya terbata pada pembukaan lowongan CPNS yang mana kesempatan itu juga bisa digunakan para honorer (bahkan PPPK) untuk mendaftarkan diri.

Semangat untuk fresh graduate dan buat yang tidak bisa memiliki pengalaman kerja karena tidak memiliki akses untuk bisa bergabung menjadi honorer. Semangat! hanya itu yang bisa kusampaikan di akhir tulisan ini. Kita hanya bisa berharap bahwak rekruitmen bisa kembali transparan tanpa harus menguntungkan bebrapa pihak dan merugikan beberapa pihak. Sekian. 

Referensi:

1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun