Mohon tunggu...
Ari Prastyo
Ari Prastyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Fotografi/Videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Hukum Progresif dalam Hukum di Indonesia

4 Desember 2022   18:57 Diperbarui: 4 Desember 2022   18:59 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum progresif adalah peraturan yang mengatur hubungan antara sesama masyarakat atau warga negara yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum atas dasar keinginan untuk maju.  Selain itu, menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman dengan segala landasan yang ada di dalamnya.

Sebuah gagasan fenomenal yang ditujukan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim agar tidak terbelenggu oleh positivisme hukum yang selama ini memberikan ketidakadilan bagi (pencari keadilan) dalam menegakkan hukum karena penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menggambarkan nilai, gagasan yang abstrak sehingga merupakan tujuan hukum.
Satjipto Rahardjo, hukum yang progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman tersebut dengan segala dasar-dasar yang ada didalamnya. Pemikiran hukum progresif sangat berlawanan dengan paradigma positivisme hukum. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum hanyalah suatu perintah dari penguasa dan atau dibuat oleh instansi yang berwenang dan berlandaskan pada aliran rasionalisme. Sedangkan, hukum progresif bertumpu pada aturan dan kebiasaan.

Hukum di Indonesia telah kehilangan basis sosialnya, basis multikulturalnya dan ditegakkan secara sentral dalam pembangunan sistem hukum. Hukum kemudian dipaksakan, ditekan dan dilaksanakan dengan kekerasan struktural oleh aparat penegak hukum. Lemahnya kekuatan mazhab hukum progresif disebabkan karena kekuatan hukum progresif masih belum memiliki landasan yang akan membangun sinergi dan kekuatan. Oleh karena itu, mendesak kekuatan hukum progresif untuk bersatu dalam gagasan, mendukung penguatan kekuatan mazhab hukum progresif.

Satjipto Rahardjo, hukum yang progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman tersebut dengan segala dasar-dasar yang ada didalamnya. Pemikiran hukum progresif sangat berlawanan dengan paradigma positivisme hukum. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum hanyalah suatu perintah dari penguasa dan atau dibuat oleh instansi yang berwenang dan berlandaskan pada aliran rasionalisme. Sedangkan, hukum progresif bertumpu pada aturan dan kebiasaan.

Teori hukum yang dominan digunakan dalam hukum di Indonesia adalah positivisme hukum. Tidk mudah masyarakat dan tenaga pendidik dapat menerima teori ini jika diterapkan begitu saja. Dalam menanggapi perubahan teori hukum yang ada tentu memerlukan kajian yang lebih mendalam sehingga aturan-atuean hykum tang baru dapat diterapkan. Sebenarnya sudah terdaat beberapa aturan yamg menerapkan penggunaan teori hukum progresif. Adanya UU ITE sebagai salah stu bentuk penerapan teori hukum progresif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun