Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sekolah menengah cenderung berlokasi di pusat keramaian, dan jauh dari pedesaan. Jauhnya lokasi berpengaruh terhadap waktu tempuh menjadi lebih lama, yang berpengaruh terhadap kurangnya minat masyarakat untuk melanjutkan putera-puterinya ke sekolah menengah.
Mungkin muncul pernyataan, jarak bukan penghambat pendidikan. Ya, Penulis pun setuju. Akan tetapi, tidak semua masyarakat di Pedesaan menggunakan mindset ini, bahkan mindset yang tersebar luas bagi masyarakat pedesaan, khususnya di daerah penulis sendiri adalah Tak usa u jheu a sakola (Tidak perlu jauh-jauh untuk bersekolah, baca Madura). Jarak dan waktu tempuh menjadi pembatas bagi masyarakat desa, sebab jika sang anak ingin berskolah, maka orangtua yang harus mengantarnya, karena jarak yang jauh, orangtua akan terlambat bekerja gara-gara mengantar anak bersekolah. Ada satu solusi, belikan anak itu sepeda, orangtua di pedesaan jelas tidak setuju dengan solusi ini, sebab membelikan sepeda harus mengeluarkan uang ekstra, dan bisa membuat anak lebih sering keluar. Akhirnya, orangtua memilih untuk tidak melanjutkan anaknya bersekolah, dan membawa anaknya bekerja di ladang.
Ketiga faktor di atas mungkin sedikit, akan tetapi berat untuk diperbaiki. Dibutuhkan kesadaran yang benar-benar rasa sadar dari berbagai pihak, terutama pihak-pihak pemerintahan untuk memberikan improvement terhadap ketiga faktor di atas. Pemerintahan yang dimaksud tidak hanya tanggung jawa Bapak Jokowi selaku Presiden Indonesia, bukan hanya wewenang Mas Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, bukan hanya pekerjaan Gubernur dan Bupati masing-masing daerah, akan tetapi pemerintahan di tingkat Desa juga memiliki tanggung jawab atas rendahnya angka pendidikan di Indonesia. Sebab Kita tahu bahwa tidak semua problem harus ditangani Pemerintah Pusat dan Daerah, akan tetapi, juga harus didukung oleh pemerintahan di tingkat bawah.
Hal ini senada dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berisi sebagaimana berikut:
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.