Mohon tunggu...
Arini Rachmatika
Arini Rachmatika Mohon Tunggu... Ilustrator - heuheu

i write

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Karcis Parkir dalam Wacana Sosiologi Desain

26 November 2019   20:46 Diperbarui: 26 November 2019   21:27 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, dalam pasal 127 huruf e UU no.28 tahun 2009, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi; pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. 

Dalam arti lain, jika tempat penyediaan pelayanan parkir berada di tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk ke dalam jenis retribusi jasa umum, sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, maka retribusi parkir tersebut termasuk ke dalam jenis retribusi jasa usaha. 

Namun, berpedoman dengan dua jenis retribusi parkir tersebut, keduanya dikelola oleh pemerintah daerah sehingga besarnya tarif atau retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.

Secara umum, tarif parkir atau retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ditentukan berdasarkan kawasan (zona parkir), jenis kendaraan, dan jam penggunaan SRP (Satuan Ruang Parkir). Meskipun, karcis parkir sudah diatur menurut perundang-undangan daerah setempat, masih banyak kasus penyimpangan sosial yang terjadi mengenai karcis parkir. Praktik mark up atau praktik menambah besaran tarif atau biaya yang sudah ditetapkan marak terjadi di Indonesia. 

Tak dapat dihindari pungutan liar pun masih sering terjadi. Butuh kesadaran untuk mencegah dan menghindari praktik mark up dan pungutan liar yang sudah menjadi budaya di Indonesia dan dianggap biasa oleh beberapa masyarakat, dengan menegur juru parkir atau melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Apa pentingnya karcis dalam sosiologi desain?

Karcis parkir merupakan sebuah tanda visual yang diberikan oleh juru parkir. Tanda visual membantu setiap individu atau kelompok dalam memecahkan dan membaca masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Karcis parkir yang hanya secarik kertas kecil dapat menimbulkan masalah sosial jika tidak ditangani dengan tepat dan sistematis, misalnya praktik mark up yang marak terjadi di masyarakat.

Sosiologi desain diperlukan dalam pembelajaran di DKV karena dengan mempelajari sosiologi desain, desainer dapat memahami sistem nilai yang berkembang di masyarakat. 

Dalam hal ini, karcis parkir sangat penting dalam sosiologi desain dalam hal membaca masalah sosial yang tengah terjadi di masyarakat. Karcis parkir merupakan desain. Praktik mark up tarif parkir adalah hasil desain yang bermasalah. Dengan adanya permasalahan sosial, seperti praktik mark up tarif parkir tersebut, sudah seharusnya para desainer lebih kreatif untuk memecahkan masalah sosial tersebut.

 

Teori yang Digunakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun