Mohon tunggu...
Arindra Banyuwening
Arindra Banyuwening Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Perawat dan Pengaruhnya terhadap Stigma Perawat di Masyarakat

21 Desember 2023   23:14 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perawat bukan lagi sebuah profesi yang terdengar asing di telinga masyarakat. Profesi perawat merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesehatan dengan fokus utamanya adalah caring. Keperawatan bergerak bersama dengan profesional kesehatan lainnya menjadi garda depan dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan kesehatan. Keperawatan merupakan sebuah perpaduan dari seni dan ilmu pengetahuan (Potter & Perry, 2019). Pada hakikatnya, seorang perawat seharusnya dapat menampilkan perawatan yang berseni, penuh dengan kasih sayang, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat setiap pasiennya. 

Namun, sayangnya beberapa oknum perawat masih belum dapat menerapkan prinsip tersebut sehingga mengakibatkan munculnya stigma buruk di masyarakat. Kerap kali masyarakat mengeluhkan mengenai sikap perawat yang kurang mengenakan baik bagi pasien maupun keluarga atau pendamping pasien. Masyarakat banyak mengkritik mengenai sikap perawat yang jutek, judes, galak, tidak ramah, dan buruk dalam berkomunikasi. Hal tersebut menyebabkan penurunan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keperawatan.

Apabila kita gali lebih dalam, masalah tersebut dapat kita hubungkan dengan pelanggaran kode etik. Sebagai sebuah profesi, keperawatan tentunya memiliki kode etik yang merupakan salah satu kriteria dari sebuah profesi. Etika sendiri dapat didefinisikan sebagai standar perilaku yang membedakan antara baik dan buruk. Prinsip dalam etika adalah menilai bagaimana perilaku kita berdampak bagi orang lain. 

Dalam lingkup internasional, kode etik keperawatan diatur oleh ICN (International Council of Nurses), sebuah badan non-pemerintahan keperawatan dalam tingkat dunia yang menaungi asosiasi keperawatan nasional dari berbagai negara. Berdasarkan ICN (2021), kode etik keperawatan dibedakan menjadi empat domain, yaitu domain antara perawat dengan pasien atau orang lain  yang membutuhkan pelayanan keperawatan, domain antara perawat dengan praktik, domain antara perawat dengan profesi, serta domain antara perawat dengan kesehatan global.

Di Indonesia sendiri, kode etik keperawatan diatur oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh perawat di Indonesia. Berdasarkan PPNI (2017), kode etik keperawatan di Indonesia juga dibagi menjadi lima domain, yaitu domain antara perawat dengan klien, domain antara perawat dengan praktik, domain antara perawat dengan masyarakat, domain antara perawat dengan teman sejawat, serta domain antara perawat dengan profesi.

Domain perawat dan klien mencakup beberapa ketentuan. Pertama, menghargai harkat, martabat, dan keunikan yang dimiliki setiap klien tanpa terpengaruh oleh bangsa, suku, warna kulit, umur, jenis kelamin, politik, agama, maupun strata sosialnya. Kedua, menciptakan dan memelihara lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat, dan agama yang dianut oleh pasien. Ketiga, menjadikan orang yang membutuhkan pelayanan keperawatan sebagai tanggung jawab utamanya. Keempat, menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui yang berhubungan dengan tugasnya, kecuali pada pihak-pihak yang berwenang.

Domain perawat dan praktik mencakup beberapa ketentuan. Pertama, senantiasa menjaga dan meningkatkan kemampuannya dengan proses belajar yang terus berkelanjutan. Kedua, selalu menjaga kualitas yang terbaik dalam pelayanan keperawatan yang disertai dengan menunjukan sikap kejujuran profesional yang berpedoman pada pengetahuan dan keterampilan yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh klien. Ketiga, keputusan dibuat dengan melihat keakuratan informasi yang disertai dengan pertimbangan kemampuan dan kualifikasinya. Keempat, selalu berusaha untuk menunjukan sikap profesional guna menjaga nama baik profesi.

Domain perawat dan masyarakat mencakup satu ketentuan yaitu perawat bersama dengan masyarakat bertanggung jawab dalam menciptakan dan mendukung kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan dan kesehatan masyarakat. Domain perawat dan teman sejawat mencakup dua ketentuan. Pertama, selalu menjaga keharmonisan hubungan antar rekan perawat serta antar rekan profesi kesehatan lainnya untuk guna menjaga lingkungan kerja yang harmonis dan tercapainya tujuan pelayanan kesehatan secara komprehensif. Kedua, memberikan perlindungan pada klien dari tenaga kesehatan yang memberikan tindakan atau pelayanan yang ilegal, tidak kompeten, dan tidak etis.

Domain perawat dan profesi juga mencakup beberapa ketentuan. Pertama, mengambil peran utama dalam menyusun acuan pembelajaran dan asuhan keperawatan serta menerapkannya dalam berbagai kegiatan dan pelayanan yang sesuai dengan kompetensinya. Kedua, menunjukan keaktifan perannya pada setiap kegiatan yang ditujukan untuk mengembangkan profesi. Ketiga, menunjukan partisipasi aktif dalam menciptakan dan menjaga suasana kerja yang harmonis dan stabil untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu tinggi.

Setelah mengetahui apa saja kode etik yang ada dalam keperawatan, kita dapat melihat bahwa keluhan masyarakat mengenai sikap perawat yang tidak mengenakan bagi pasien dan keluarganya merupakan perwujudan dari kurangnya pemahaman dan penerapan seorang perawat terhadap kode etik keperawatan. Padahal, baik dalam kode etik keperawatan internasional maupun kode etik keperawatan indonesia, hal tersebut telah tercantum dan diatur pada domain perawat dan klien. 

Dalam domain perawat dan klien dikatakan bahwa seorang perawat harus senantiasa dapat menghadirkan suatu pelayanan keperawatan yang menghargai keunikan, harkat, dan juga martabat klien. Namun, apabila perawat menunjukan sikap-sikap buruk seperti jutek, judes, tidak ramah, dan sebagainya dapat dikatakan bahwa perawat tidak mengutamakan kliennya. Akibatnya, hubungan antara perawat dan klien tidak terbangun dengan baik dan dapat mengganggu intervensi yang akan diberikan.

Masalah sikap perawat tersebut juga dapat dilihat lebih jelas pada domain perawat dan praktik. Berdasarkan PPNI (2017), untuk menjunjung nama baik profesi, perawat perlu menunjukan perilaku profesional dimana salah satunya adalah seorang perawat wajib senantiasa menampilkan sikap ramah dan berbicara dengan lemah lembut pada klien. Hal ini tentu sangat berkebalikan dengan kenyataan bahwa masih terdapat perawat yang menunjukan sikap jutek, judes, galak, maupun tidak ramah di hadapan pasien maupun keluarganya. 

Agar hal tersebut tidak terus berulang, tentunya hal ini perlu untuk segera ditangani. Namun, karena ini merupakan bentuk pelanggaran etik, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan memberi teguran yang tegas terhadap oknum terkait. Seorang perawat perlu untuk memahami kode etik dan menanamkan kesadaran diri untuk menerapkannya. Diharapkan dengan penerapan kode etik yang baik, kualitas pelayanan keperawatan dapat meningkat dan stigma buruk perawat di mata masyarakat juga dapat terhapus.

Referensi:

Dewan Pengurus Pusat PPNI. (2017). Pedoman Perilaku sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

International Council of Nurses. (2021). The ICN Code of Ethics for Nurses. International Council of Nurses: Geneva.

Potter, P. A., Perry, A. G. (2019). Fundamentals of Nursing (9th edition). St. Louis: Elsevier.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun