Dalam domain perawat dan klien dikatakan bahwa seorang perawat harus senantiasa dapat menghadirkan suatu pelayanan keperawatan yang menghargai keunikan, harkat, dan juga martabat klien. Namun, apabila perawat menunjukan sikap-sikap buruk seperti jutek, judes, tidak ramah, dan sebagainya dapat dikatakan bahwa perawat tidak mengutamakan kliennya. Akibatnya, hubungan antara perawat dan klien tidak terbangun dengan baik dan dapat mengganggu intervensi yang akan diberikan.
Masalah sikap perawat tersebut juga dapat dilihat lebih jelas pada domain perawat dan praktik. Berdasarkan PPNI (2017), untuk menjunjung nama baik profesi, perawat perlu menunjukan perilaku profesional dimana salah satunya adalah seorang perawat wajib senantiasa menampilkan sikap ramah dan berbicara dengan lemah lembut pada klien. Hal ini tentu sangat berkebalikan dengan kenyataan bahwa masih terdapat perawat yang menunjukan sikap jutek, judes, galak, maupun tidak ramah di hadapan pasien maupun keluarganya.Â
Agar hal tersebut tidak terus berulang, tentunya hal ini perlu untuk segera ditangani. Namun, karena ini merupakan bentuk pelanggaran etik, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan memberi teguran yang tegas terhadap oknum terkait. Seorang perawat perlu untuk memahami kode etik dan menanamkan kesadaran diri untuk menerapkannya. Diharapkan dengan penerapan kode etik yang baik, kualitas pelayanan keperawatan dapat meningkat dan stigma buruk perawat di mata masyarakat juga dapat terhapus.
Referensi:
Dewan Pengurus Pusat PPNI. (2017). Pedoman Perilaku sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
International Council of Nurses. (2021). The ICN Code of Ethics for Nurses. International Council of Nurses: Geneva.
Potter, P. A., Perry, A. G. (2019). Fundamentals of Nursing (9th edition). St. Louis: Elsevier.