Mohon tunggu...
Arina Nafida
Arina Nafida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Tengah Pandemi COVID-19, Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Warga Tembalang Cegah Cyber Bullying

31 Juli 2021   21:39 Diperbarui: 31 Juli 2021   21:43 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tembalang ( 25 /07/2021) Pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun ajaran 2021 dilaksanakan di tengah pelaksanaan PPKM darurat. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda dan menjadi ancaman yang besar bagi Indonesia apabila tidak dikendalikan dengan cermat. Kendati demikian, bukan menjadi penghalang bagi mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan KKN TIM II tahun 2021 dilaksanakan secara daring.

Salah satu program kerja yang dilaksanakan mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2021 di Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang adalah Sosialisasi mengenai Pedurungan Daring/Cyber Bullying dikala pandemi COVID-19. Materi ini dipilih mengingat adanya perubahan perilaku masyarakat terutama remaja akibat pandemi COVID-19, salah satunya adalah meningkatnya cyberbullying terhadap anak. 

Cyberbullying merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain melalui pesan teks, gambar/foto, atau video yang cenderung merendahkan dan melecehkan. Keadaan saat ini memaksa kita untuk berada dirumah dan beraktivitas secara online sehingga memicu peningkatan stres, rasa bosan, dan jenuh, oleh karena itu penggunaan media digital menjadi meningkat. 

Dengan adanya cyberbullying, akan berdampak tidak hanya dalam jangka pendek namun juga jangka panjang, maka dari itu diperlukan adanya dukungan baik untuk mengurangi banyaknya korban. Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Ketentuan mengenai Perundungan Daring atau Cyberbullying ini di perjelas dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) , Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE.  

Sosialisasi dilakukan dengan penempelan dan penyebaran poster tentang pencegahan Pedurungan Daring/Cyber Bullying  yang dilaksanakan di wilayah RW07 Kelurahan tembalang. Sosialisasi dilakukan pada hari Minggu, 25 Juli 2021. Pemaparan materi dilakukan dengan menjelaskan secara detail kepada warga setempat terkait edukasi cyberbullying. Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari warga setempat terutama para remaja sebab, rata-rata penyalahgunaan sosial media marak terjadi dikalangan remaja pada masa pandemi COVID-19 ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan para orang tua untuk mencegah dan menanggulangi perundungan daring yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban. Kemudian dalam kegiatan sosialisasi ini juga diadakan sesi sharing oleh masyarakat khususnya remaja terkait pengalaman cyberbullying  yang mereka alami dimana bertujuan untuk memberi gambaran kepada para orang tua dan remaja setempat agar selalu memperhatikan keadaan teman-teman dan anak-anak mereka supaya terhindar dari perundungan daring atau cyberbullying.

Materi terkait Sosialisasi Pencegahan Perundungan daring atau Cyber Bullying dikalangan Masyarakat.ini disampaikan dengan sudut pandang hukum berdasarkan Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elekrtonik yang juga akan disebarkan melalui poster online kepada warga melalui Grup Whatsapp warga agar dapat diakses secara mudah dikala pandemi COVID-19 ini , sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas selain warga setempat.

Oleh :

Arina Nafida Rahma (11000118140375/Ilmu Hukum)

Dosen Pembimbing :

 Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M. Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun