Mohon tunggu...
Ari Sri Lestari
Ari Sri Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Bekerja di bidang Finansial dan Akuntansi

Saat ini masih bekerja sebagai Hotelier di salah satu Resort di Bali. Bekerja di bidang finansial dan akuntansi pada segmen pariwisata atau hospitality tetap dituntut untuk memiliki jiwa pelayanan yang maksimal. Sesekali suka menulis walau hanya sekedar menceritakan pengalaman atau pandangan pribadi terhadap suatu kejadian.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak: Gotong Royong Dari, Oleh, dan Untuk Indonesia

25 Juni 2020   08:31 Diperbarui: 25 Juni 2020   18:15 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Jalan tol contoh infrastruktur yang dibangun pemerintah dengan dukungan  APBN yang salah satu sumbernya adalah dari pajak

Pajak berasal dari Bahasa latin taxo yang berarti iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga sifatnya dapat dipaksakan, namun tidak mendapat balas jasa secara langsung. Lalu siapa atau apa saja yang dikenakan pajak oleh negara? Tentunya tidak semua aspek kehidupan masyarakat dipungut pajak oleh negara. Karena itu kita mengenal yang disebut sebagai subjek dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang atau badan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan sebagai subjek pajak karena memiliki objek pajak. Sementara objek pajak sendiri adalah transaksi yang biasanya merupakan sumber pendapatan yang oleh peraturan perpajakan ditentukan untuk dikenai pajak. Dengan adanya ketentuan mengenai subjek dan objek pajak, maka pemerintah tidak dapat berlaku diskriminatif dalam pemungutan pajak, karena dasarnya sudah sangat jelas disebutkan dalam peraturan perpajakan. Sebagai contoh, pajak penghasilan yang berupa PPH 21 dikenakan kepada pekerja yang memiliki pendapatan baik berupa upah maupun gaji beserta segala bentuk tunjangan lain yang diperolehnya. Kemudian untuk menciptakan asas keadilan, maka PPH 21 yang dipungut pemerintah memiliki standar perhitungan yang memperhatikan besarnya jumlah pendapatan yang diperoleh masing-masing pekerja sebagai wajib pajak. Sehingga, semakin besar pendapatan wajib pajak, maka pajak yang dipungut semakin besar juga. Bagi mereka yang pendapatanya di bawah standar yang ditentukan dalam peraturan perpajakan, yang biasa disebut sebagai PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak), maka tidak akan dipungut pajak dari penghasilanya tersebut.

Kemudian di Indonesia sendiri, definisi pajak diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 dimana disebutkan dalam UU tersebut bahwa pajak dapat digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dikumpulkan pemerintah dari rakyat digunakan untuk menunjang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional), salah satunya untuk mendanai kegiatan pemerintahan termasuk membayar gaji aparaturnya. Selain itu, secara praktek nyata di dalam kehidupan masyarakat, pemanfaatan dana pajak diwujudkan dalam bentuk pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti akses jalan yang memadai baik di desa maupun di perkotaan, jembatan, hingga gedung sekolah dan rumah sakit. Berapa banyak jalan tol yang dibuka oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana yang terkumpul dari pungutan pajak. Adanya jalan tol memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menempuh jarak yang jauh antar kota bahkan antar propinsi dalam waktu yang lebih singkat. Bahan makanan dan kebutuhan pokok dapat didistribusikan dengan lebih cepat dari desa ke perkotaan. Demikian pula sebaliknya, pendistribusian kebutuhan pembangunan desa yang harus didapatkan dari perkotaanpun dapat dilakukan juga dalam waktu yang lebih singkat melalui jalan tol. Tidak hanya berupa infrastruktur bangunan, dana pajak juga digunakan untuk menyempurnakan armada transportasi umum, sehingga dapat membantu mobilitas masyarakat menjadi lebih mudah dan lancar.

Kenaikan harga bahan pangan atau komoditas tertentu akibat langkanya pasokan di pasaran atau adanya momen tertentu, seperti hari raya dan hari libur, juga sering kita hadapi di masyarakat. Pemerintah tentunya membutuhkan dana yang cukup untuk mengatasi situasi semacam ini. Pemerintah dapat mengupayakan stabilitas harga baik dengan pengadaan bahan pangan yang sedang langka di pasaran atau memberikan subsidi pada komoditas yang mengalami lonjakan harga. Sumber dana yang dapat digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di pasaran salah satunya adalah dana pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

Salah satu komoditi yang juga mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga harganya menjadi terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM). Dengan harga yang terjangkau, masyarakat dapat membeli bahan bakar minyak untuk kendaraan maupun usaha yang dijalankannya. Diharapkan mobilitas masyarakat dapat terbantu karena harga bahan bakar minyak yang terjangkau akan dapat menjaga stabilitas harga transportasi, biaya pengiriman logistik juga terjangkau yang selanjutnya akan mempengaruhi harga kebutuhan logistik itu sendiri, dan biaya produksi yang menggunakan mesin berbahan bakar minyak juga dapat dijaga stabilitasnya. Disinilah pajak menjalankan fungsinya dalam menjaga stabilitas harga agar dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Selain itu, pajak juga digunakan oleh pemerintah untuk program pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan sumber daya alam lainnya. Kegiatan pemerintah yang dilakukan dengan dukungan dari dana pajak contohnya penghijauan, rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan, juga untuk melakukan konservasi flora dan fauna yang terancam punah. Tidak hanya itu, sumber daya manusiapun ikut dikembangkan dengan memanfaatkan dana yang terkumpul dari pajak, seperti dalam bentuk pemberian beasiswa Pendidikan kepada siswa yang berprestasi maupun pengadaan pelatihan-pelatihan profesi bagi masyarakat, hingga untuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah atau biasa disingkat UMKM.

Situasi terkini yang sedang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia adalah pandemi virus Covid-19, termasuk juga di Indonesia. Dalam situasi inipun pajak menunjukkan eksistensinya untuk kembali mewujudkan budaya gotong royong di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Bagaimana tidak, banyak dispensasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan mendukung usaha pemerintah untuk mengatasi situasi sulit ini.

Kembali kita menggunakan pajak penghasilan sebagai contoh. Di masa pandemi ini pemerintah memberikan kelonggaran PPH 21 yang harus dibayar oleh pegawai dalam bentuk subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tenaga kerja medis adalah salah satu profesi yang dapat merasakan secara langsung manfaat dari kelonggaran pajak ini, karena insentif yang mereka terima sebagai imbalan dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19 dibebaskan dari pungutan pajak. Tidak hanya pegawai, perusahaan dan produsenpun mendapat keringanan dengan adanya program insentif pajak dari pemerintah. Sebagai contoh, wajib pajak dalam negeri yang usahanya memproduksi alat kesehatan serta bahan-bahan penunjang pencegahan penyebaran Covid-19, seperti antiseptik dan desinfektan dapat mengakui 30% biaya produksinya sebagai pengurang pendapatan bersih mereka. Hal ini akan berdampak langsung pada penurunan pajak penghasilan yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah. Diharapkan insentif ini dapat membantu produsen alat kesehatan, antiseptik dan desinfektan untuk mengatur cashflow, sehingga memperlancar proses produksi selanjutnya. Di sisi lain juga tentunya insentif pajak ini akan kembali menunjukkan fungsi pajak dalam menjaga stabilitas harga produk antiseptik dan desinfektan agar tetap terjangkau oleh masyarakat yang di masa pandemi ini sangat membutuhkan.

Selain bidang produksi, pengusaha yang menyewakan tanah, bangunan atau asset lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 juga tidak perlu membayar pajak atas penghasilan sewa yang diperolehnya. Dan tidak hanya pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun mendapatkan insentif dari pemerintah dalam rangka memperlancar pengadaan alat kesehatan bagi penanganan pasien Covid-19. Begitu banyak program insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam situasi sulit yang dialami oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan berbagai bidang usaha yang dijalankan di Indonesia akibat pandemi Covid-19. 

Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa pajak adalah salah satu komponen pendapatan negara yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Segala elemen dalam suatu negara ikut bekerja bersama-sama secara gotong royong mulai dari pemungutan pajak hingga pemanfaatan dan pengalokasian dananya. Dapat kita lihat bahwa pajak dikenakan pada orang atau badan tertentu dengan sumber pendapatan tertentu. Namun, pemanfaatan dana yang dikumpulkan dari pajak itu bahkan ikut dinikmati oleh masyarakat yang bukan wajib pajak sekalipun. Karena itu, baik dalam situasi normal maupun pandemi, dapat disimpulkan Pajak adalah bentuk gotong royong dari, oleh, dan untuk Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun