Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MKRI 20 Tahun Mengabdi: Saat Negara Harus Terus Dijaga

23 Juli 2023   22:01 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:13 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022) (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Mahkamah Konstitusi. Tugas berat sebuah lembaga negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup sebuah negara. Bukan hanya menjadi identitas harga diri bangsa, Mahkamah Konstitusi hadir untuk tetap membawa negara  pada jalan kebenaran dan keadilan. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai lembaga tertinggi negara dengan derajat yang sama dengan Mahkamah Agung (MA) tidak hanya menjadi lembaga tambahan untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan berbangsa. Tugas berat dipundak yang selalu harus dipegang adalah menyelamatkan negara agar seluruh perundang-undangan benar-benar menjadi aturan yang tidak berpihak pada sebuah golongan apalagi kepentingan pribadi. 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara jelas mengatur bagaimana lembaga ini harus terus-menerus membangun, bekerja menjaga dan mengawal beragam perundangan yang berlaku di Indonesia. 

Menjadi penjaga dan penegak supremasi konstitusi, pengawal  prinsip-prinsip konstitusional, dan pelindung hak-hak konstitusional rakyat harus terus-menerus didengungkan di dalam dada setiap punggawa konstitusi di lembaga ini, karena setiap Keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang diputuskan. Bukan hanya hanya individu, organisasi dan negara pun terikat akan seluruh putusan MK. 

Karena konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara sebagai jalan utama sebuah sistem bernegara berjalan sebagai mestinya, kepastian seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Mahkamah Konstitusi harus selalu menjaga agar pemerintahan tidak keluar dari rel yang telah ditentukan, tidak bekerja di luar kewenangan,  dan tidak menentang nilai-nilai konstitusional negara.

Negara ini, Indonesia, adalah  negara ke tujuh puluh delapan yang memiliki lembaga pengadilan konstitusionalitas. Dengan  kewenangan menguji materiil sebuah undang-undang, seperti membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu, memutuskan  pemecatan presiden dan wakil presiden apabila melakukan pelanggaran hukum, tugas dan wewenang Mahkamah Konstutusi benar-benar menjadi penjaga utama rek konstitusi.  

Mandat utama Mahkamah Konstitusi 

Mahkamah Konstitusi diberikan mandat utama untuk menguji materiil seluruh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahwa setiap perundangan adalah jalan menuju perbaikan bangsa dan negara, bukan kepentingan segelintir orang yang menyusun perundang-undangan. Bukan hanya itu, tugas berat yang penuh netralitas juga harus diperjuangkan agar sengketa pemilu yang terkadang menyelimuti puncak penghelatan demokrasi tidak menghancurkan seluruh proses demokrasi yang telah disepakati. 

Pemilu sebagai sebuah citra demokrasi harus benar-benar melahirkan pemimpin sejati yang siap untuk berkorban bagi negara. Meski terkadang ketidakpuasan selalu hadir dalam setiap proses yang terjadi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi menjadi punggawa yang harus menentukan bahwa seluruh proses Pemilu harus tetap pada rel yang sebenarnya. Ketika sengketa yang terjadi, Mahkamah Konstitusi menjadi pengadil terakhir. Jika tidak ada profesionalisme yang kuat, niscaya seluruh derap langkah dan keputusan menjadikannya lembaga yang tak terhormat lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun