Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendudukkan Martabat Anak pada Tempat yang Semestinya

31 Januari 2023   06:55 Diperbarui: 5 Februari 2023   20:59 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buatan anak-anak binaan LPKA Klas 1 Kota Tangerang di tembok Aula LPKA Klas 1 Kota Tangerang, Kamis (21/11/2019) | Dok: pemilu.kompas.com

Ramos secara membabi-buta melakukan serangan dengan bersenjata lengkap, beserta pistol, senapan otomatis dan magasin berkapasitas tinggi. 21 orang dinyatakan meninggal.

Hal serupa sebelumnya pernah terjadi, misalnya insiden di sekolah menengah Columbine (1999), Universitas Virginia Tech (2007), sekolah dasar Sandy Hook (2012) dan sekolah menengah Parkland (2018). (2)

Kasus hukum anak

Di Indonesia, kasus anak berhadapan dengan hukum, pada tahun 2022 sebanyak 77 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya; tahun 2020 sebanyak 237 kasus dan 2021 sebanyak 124 kasus. (2)

Kasus-kasus kejahatan yang terjadi entah di Indonesia maupun di belahan dunia lain ternyata mulai melibatkan anak; entah anak sebagai pelaku, ataupun sebagai korban. 

Anak menjadi bagian dari sebuah lingkaran kejahatan. Anak dilibatkan dalam berbagai kejahatan. Anak dijadikan tameng bagi orang-orang dewasa yang terlibat dalam berbagai macam tindak kejahatan. 

Sudah sepantasnya anak mendapatkan perlindungan. Bukan hanya perlindungan dari upaya menghancurkan masa depan, dengan dilibatkankan dalam berbagai tindak kejahatan, tetapi perlindungan dari masa depan bangsa.

Maka, salah satu upaya pemerintah untuk mendudukan anak pada martabat anak adalah dengan menerbitkan berbagai peraturan perundangan. 

Upaya menangani

Penanganan anak yang berhadapan hukum tersebut tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus yakni antara lain sebagai berikut (4):

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun