Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mendudukkan Martabat Anak pada Tempat yang Semestinya

31 Januari 2023   06:55 Diperbarui: 5 Februari 2023   20:59 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buatan anak-anak binaan LPKA Klas 1 Kota Tangerang di tembok Aula LPKA Klas 1 Kota Tangerang, Kamis (21/11/2019) | Dok: pemilu.kompas.com

Selain itu terbit Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi. 

Perlindungan terhadap anak akan menjadi upaya luar biasa mempertahan eksistensi bangsa. Pemerintah tidak mungkin berdiri sendiri untuk menyelamatkan aset bangsa ini.

Masyarakat harus mengambil peran lebih menjadi garda terdepan melindungi anak-anak. Sekolah pun harus menjadi pusat perlindungan anak.

Martabat anak sebagai manusia merdeka harus menjadi pijakan seluruh kebijakan, terutama dalam melindungi dari upaya menghancurkan generasi bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun