Catatan  Arif Minardi Â
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkena pemangkasan anggaran dalam rangka penghematan APBN dan APBD 2025 senilai Rp 306,6 triliun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kementerian PKP mendapat pemangkasan anggaran senilai Rp 3,661 triliun. Sebelumnya, pagu anggaran ditetapkan Rp 5,274 triliun. Artinya, anggaran Kementerian PKP tersisa Rp 1,613 triliun. Â
Dilain pihak Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan program populis berupa pembangunan 3 juta rumah per tahun akan tetap berjalan. Dalam program 3 juta rumah per tahun, pemerintah akan membangun dua juta rumah di pedesaan dan satu juta rumah di perkotaan. Lantas dari mana sumber uangnya padahal pembiayaan program ini semua berasal dari APBN ?
Kaum pekerja khawatir dengan minimnya anggaran tersebut, maka dana milik buruh yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara diam-diam  akan digunakan untuk membiayai program populis perumahan.
Publik menganggap Menteri PKP sangat berambisi menggunakan dana BP Jamsostek untuk membiayai program populis pembangunan perumahan. Apalagi Maruarar Sirait bermaksud melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan dari serikat pekerja.
Alasan pemerintah masih samar karena belum ada cetak biru program 3 juta rumah pertahun. Sehingga skema pembiayaan juga masih belum jelas. Yang mengemjuka baru program populis itu akan dikaitkan dengan BP Jamsostek berupa program Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri. Syarat dan ketentuan program MLT BPJS Ketenagakerjaan WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah.Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun.Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun manfaat program MLT tersebut juga masih belum optimal dan sulit digunakan oleh pekerja. Untuk itulah Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo perlu menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada para pekerja melalui pengurus konfederasi atau federasi serikat pekerja.
Sebagai catatan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan meliputi: Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
BP Jamsostek bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti untuk menjalankan program MLT. Beberapa keuntungan dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
-Suku bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain
-Tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun