Isu korupsi dan kesejahteraan buruh seolah menjadi dua wajah masalah besar yang menghantui Indonesia dari waktu ke waktu. Di satu sisi, buruh selalu menuntut peningkatan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang layak. Di sisi lain, korupsi terus menggerogoti keuangan negara, membuat rakyat kecil semakin sulit merasakan manfaat dari pembangunan.Â
Dua isu itu kini bertemu dalam sebuah momentum politik baru ketika Presiden Prabowo Subianto berjanji mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR.
Janji itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana Jakarta, Senin (1/9/2025).Â
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan bahwa selain RUU Perampasan Aset, buruh juga menagih pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, Prabowo bahkan meminta Ketua DPR untuk segera menindaklanjuti dua RUU tersebut (Kompas.com, 1/9/2025).
Di ruang publik, berita soal korupsi biasanya dibicarakan secara terpisah dari isu perburuhan. Buruh sering dianggap hanya sibuk menuntut kenaikan upah atau memperjuangkan nasib kontrak kerja mereka, sementara korupsi dipandang sebagai urusan penegakan hukum.Â
Padahal, bila ditelisik lebih dalam, keduanya sangat erat kaitannya. Kerugian negara akibat korupsi sebenarnya juga adalah kerugian bagi buruh yang setiap hari membayar pajak dan berharap negara hadir melindungi mereka.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan menyebut bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk menghilangkan "Noel-Noel lain" yang merujuk pada kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang tersandung dugaan korupsi.Â
Dalam pandangannya, korupsi pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap buruh karena uang yang semestinya dipakai untuk jaminan sosial, pendidikan, atau subsidi justru dikemplang (Kompas.com, 1/9/2025).
Pertanyaannya kemudian, apakah dengan memiskinkan koruptor otomatis buruh akan sejahtera? Ataukah ada jurang besar antara hasil rampasan aset dengan nasib para pekerja yang sehari-hari masih berjuang untuk hidup layak?
RUU Perampasan Aset: Harapan Baru?Â
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Draft pertama sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015--2019 yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hingga lebih dari satu dekade, pembahasan RUU ini selalu kandas di DPR. Alasan yang muncul beragam, mulai dari resistensi politisi yang khawatir aturan ini bisa dipakai menyerang mereka, hingga perdebatan soal prinsip hak asasi manusia.