Menyampaikan suatu pendapat atau pemikiran dapat dilakukan dengan bebas sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa menyebabkan perpecahan atau permusuhan diantara masyarakat dan kita sebagai warga negara perlu mengetahui dan memahami makna kebebasan berekspresi
Kelima, Hak kebebasan untuk berserikat. Islam juga memberikan hak kebebasan dalam berpolitik dan membentuk organisasi-organisasi. Namun hak ini digunakan untuk menyebarkan kebaikan baik bagi individu ataupun masyarakat umum. Bukan untuk menyebarkan kejahatan ataupun kebencian.
Islam pasti melindungi dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap manusia dan manusia sebagai makhluk sosial pasti tidak dapat hidup sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain. Islam mengajarkan manusia menggunakan haknya dengan bebas namun juga dalam Islam memiliki aturan yang tidak semena-mena untuk dilanggar. Selama orang itu tidak melanggar aturan atau syariat maka apa yang dilakukan sah-sah saja.
Dalam surah Asy-Syura ayat 181 yang artinya "Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan dibumi" dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kita sebagai manusia tidak boleh mengurangi hak orang lain.