Konstitusi Menurut KBBI konstitusi/kon·sti·tu·si/ n 1 segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya); 2 undang-undang dasar suatu negara.[9] Sedangkan pengertian Yuridis menurut Para Ahli, antara lain:
Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ‘membentuk’. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.Â
Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
 Adapun pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.[10]
Peristiwa Wamena menukil dari aspek YuridisÂ
Konsepsi HAM dalam konstitusi Indonesia secara historis sejak persiapan hingga berdiri dan pelaksanaan pemerintahan Indonesia dapat ditegaskan, bahwa Indonesia menganut sistem konstitusional sehingga masalah HAM menjadi materi yang sangat penting. Menurut A.A.H. Struycken, eksistensi konstitusi memuat pandangan, keinginan dan perkembangan kehidupan negara oleh toko-tokoh bangsa yang menginginkan terbentuknya negara hukum yang menjamin terlindungnya HAM. Di dalam kerangka pemikiran negara hukum Indonesia diwujudkan dalam bentuk perlindungan terhadap warga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.[11]Â
Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu aspek penting adalah keberadaan konstitusi. Hal ini bersifat fundamental karena konstitusi memuat adanya pengaturan perlindungan HAM bagi warga negaranya. Salah satunya di Indonesia, yang dalam lintasan sejarah terdapat empat fase berlakunya konstitusi, diantaranya UUD 1945, RIS 1949 dan UUDS 1950, UUD 1945 dan UUD NRI 1945 amandemen 1-4. Ketentuan HAM dalam UUD NRI 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh siapapun. Karena letaknya berada dalam konstitusi, maka seluruh ketentuan terkait HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Hal tersebut menjadi konsekuensi yuridis dirubahnya muatan materi konstitusi terkait HAM, sehingga negara tidak bisa beralasan apapun untuk tidak mentaati ketentuan-ketentuan norma tersebut.[12]
Aspek Filosofis/Substansi HAMÂ
Substansi HAMÂ
Di dalam madzhab hukum alam, konsepsi dasar HAM meliputi tiga hal, yaitu:
- Hak hidup (the right to life),
- Hak kemerdekaan (the right to liberty), dan
- Hak milik (the right to life).
Tetapi pada realitasnya, HAM tidak berhenti sampai di situ, HAM terus mengalami transformasi. Franklin D. Roosevelt pada 6 Januari 1941 mengemukakan gagasannya dengan 4(empat) macam formulasi di dalam forum Kongres Amerika Serikat, yaitu:
- Kebebasan berbicara (freedom of speech),
- Kebebasan dalam beragama (freedom of religion ),
- Bebas dari rasa takut (freedom of fear), dan
- Bebas terhadap sesuatu yang diinginkan (freedom of from want).[13]
Substansi HAM yang terkait dengan Peristiwa Wamena