Mohon tunggu...
Ari Supriadi
Ari Supriadi Mohon Tunggu... Jurnalis - interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Warga biasa. Tukang ngopi, kerja cuma sampingan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mendorong IKF Pandeglang Melalui Sektor Pajak Daerah

12 Januari 2023   00:31 Diperbarui: 12 Januari 2023   00:34 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PEMBERIAN otonomi daerah yang luas melalui desentralisasi pasca Reformasi 1998, memberi peluang terhadap perubahan paradigma pembangunan yang semula lebih mengedepankan pencapaian pertumbuhan menjadi pemerataan dengan prinsip mengedepankan keadilan dan perimbangan.

Sebagai daerah otonom, daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengurus dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Dengan kewenangan tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa mengoptimalkan potensinya, sehingga mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri, tanpa harus banyak bergantung terhadap dana transfer dari pusat.

Untuk mewujudkan kemandirian fiskal, daerah perlu memperkuat struktur penerimaan dan salah satu penerimaan yang menjadi tolak ukur keberhasilan darah adalah melalui pendapatan asli daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang utama dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Melalui kebijakan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki keleluasaan yang lebar untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah, dan transfer ke daerah (TKD) dan belanja daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Namun sayangnya, dari 497 kabupaten/kota se-Indonesia sekitar 90,16 persen belum mandiri secara fiskal (BPK RI, 2019).

Laporan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dari 446 daerah di Indonesia atau 91 persen kabupaten dan kota tidak mandiri fiskal. Di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berkontribusi di angka 20 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(Robert Endi Jaweng, 2014)

Di Provinsi Banten dari delapan kabupaten/kota, Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) paling rendah. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan IKF Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019 berada di angka 0,0828 atau lebih rendah dari tetangganya Kabupaten Lebak di angka 0,1181. Daerah dengan IKF tertinggi di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang Selatan yang berada di angka 0,5277.

Metode perhitungan IKF menggunakan Formula Hunter (1977), yakni dengan menggunakan Fiscal Autonomy Index (FAI) atau Indeks Kemandirian Fiskal (IKF). Dari metode perhitungan tersebut diklasifikasikan IKF pada empat kategori, yakni IKF Belum Mandiri (kurang dari 0,25), IKF Menuju Kemandirian (0,25-0,50), IKF Mandiri (0,50-0,75) dan IKF Sangat Mandiri (di atas 0,75).

Melihat dari formulasi perhitungan IKF tersebut, Kabupaten Pandeglang berada pada level Belum Mandiri (0,0828). Meski Kabupaten Lebak juga berada pada level yang sama dengan Pandeglang, namun angkanya sedikit lebih tinggi.

Dalam struktur APBD, postur penerimaan daerah masih lebih besar disumbang dari dana transfer. Sementara PAD belum bisa berkontribusi lebih besar terhadap total penerimaan daerah (TPD). Hingga saat ini Kabupaten Pandeglang dalam struktur APBD, masih sangat tergantung dari dana transfer. Karena kapasitas fiskal (fiscal capacity) belum mampu menutupi kebutuhan fiskal (fiscal need), sehingga sangat membutuhkan dana transfer untuk menutup celah fiskal (fiscal gap) tersebut.

Pada 30 November 2022, DPRD Pandeglang bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2023, dengan proyeksi pendapatan Rp 2,535 triliun dan belanja Rp 2,536 triliun serta pembiayaan netto Rp 1,199 miliar untuk menutup defisit yang diambil dari penerimaan pembiayaan Rp 6,199 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 5 miliar. Jika dihitung IKF berdasarkan Formula Hunter, maka Indeks Kemandirian Fiskal Kabupaten Pandeglang pada tahun 2023 berada di angka 0,1111 atau masih berada di kategori Belum Mandiri.

Proyeksi APBD TA 2023 lebih kecil jika dibandingkan dengan APBD T 2022. Di mana pendapatan daerah pada 2022 diproyeksikan Rp 2,612 triliun dan belanja Rp 2,629 triliun serta pembiayaan netto Rp 17,456 miliar. Secara umum pendapatan daerah dalam RAPBD TA 2023 berkurang Rp 76,388 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut tentu bukan sebuah prestasi, karena terjadi kemunduran jumlah keuangan daerah Kabupaten Pandeglang yang dikelola dalam satu anggaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun