Mohon tunggu...
Ari Supriadi
Ari Supriadi Mohon Tunggu... Jurnalis - interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Warga biasa. Tukang ngopi, kerja cuma sampingan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghitung (Ulang) Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang

15 Agustus 2019   21:48 Diperbarui: 15 Agustus 2019   21:49 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SENIN, 12 Agustus 2019 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan anggota DPRD Pandeglang terpilih periode 2019-2024. Penetapan tersebut tertuang dalam surat KPU Pandeglang dengan nomor: 828/HK.03.1-Kpt/3601/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang disampaikan dalam rapat pleno.

                Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan 50 anggota dewan terpilih yang berasal dari 11 partai politik (parpol) di enam daerah pemilihan (dapil). Jatah 50 kursi tersebut dibagi oleh PKB 6 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 7 kursi, NasDem 3 kursi, PKS 6 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 5 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 6 kursi, dan terakhir PBB 1 kursi.

                Dari jumlah 50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2019-2024, komposisinya 50:50 atau 25 wajah lama dan 25 wajah baru. Mereka akan ngantor di Jalan Pendidikan No. 1 Pandeglang selama lima tahun ke depan.

                Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Pandeglang, tentunya para wakil rakyat ini tidak langsung dilantik. Karena surat keputusan KPU Pandeglang tersebut harus dikirim ke Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten untuk bisa dilantik sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.

Tugas Maha Berat Menanti

                Setelah dilantik sebagai representasi rakyat, 50 legislator ini akan dihadapkan pada tugas yang maha berat, namun tentu tidak akan lepas dari tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

                Tak jarang para wakil rakyat ini harus pulang larut malam, bahkan tidak pulang dalam beberapa hari demi melaksanakan tugas ke luar kota (bisa ke Bali, Batam, Bandung, Medan, Ambon, Trenggalek, Madiun, Kepulauan Anambas, Nduga, Puncak Jaya, Nabire dan mungkin sampai ke Puncak Jaya). Kemudian para wakil rakyat yang terhormat ini akan berdebat keras dengan eksekutif untuk memperjuangkan rakyatnya, bertemu rakyatnya di pelosok untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di parlemen. Membahas peraturan daerah (perda) yang rumitnya minta ampun, karena terkadang untuk menelurkan perda harus "berguru" ke daerah lain yang jaraknya sangat jauh serta menguras tenaga dan tentunya biaya.

Masih banyak lagi tugas anggota dewan yang maha berat, yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh orang sembarangan, apalagi anak manja yang biasa minta dilayani mamahnya. Karena wakil rakyat hakikatnya adalah wakil dari rakyat yang harus melayani rakyat. Sekali lagi kamu tidak akan kuat menjadi wakil rakyat, biar mereka saja.

Merinci Hak Keuangan Wakil Rakyat

Setelah membahas segudang fungsi, tugas, dan wewenang, maka saat kita ngobrol soal hak. Sebelum ngobrol lebih dalam, rakyat Pandeglang yang budiman bisa minum secangkir kopi ditemani hangatnya singkong goreng atau jagung rebus sisa panen raya bulan lalu.

Pada tahun 2017 lalu diterbitkan Perda Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Perda yang ditetapkan di Pandeglang pada 24 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun