Mohon tunggu...
aries nugraheni
aries nugraheni Mohon Tunggu... Guru - MPE FKIP UNS 2018

teaching and learning

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satu Data dalam KTP Elektronik

5 Juli 2019   20:53 Diperbarui: 5 Juli 2019   21:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan teknologi yang semakin cepat menuntut perubahan di berbagai sektor kehidupan. Pola kehidupan yang awalnya bersifat tradisional, dituntut untuk lebih modern. 

Penggunaan teknologi semakin memudahkan manusia dalam mengakses informasi. Tak ketinggalan, di bidang pemerintahan juga mengadakan perubahan secara besar-besaran. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam pencatatan data kependudukan.

Departemen dalam negeri beberapa waktu yang  lalu menerapkan sistem pencatatan data penduduk dengan sistem online (e-ktp). Banyak rintangan yang dihadapi pada awal-awal penerapan sistem ini. Mulai dari infrastruktur yang belum siap, sumber daya manusia yang belum memadai, dan juga program pembiayaan yang masih belum jelas bersumber darimana. Tetapi pemerintah tidak surut dalam usaha untuk mengimplementasikan sistem ini.

KTP elektronik merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang akurat, aman, dan bersifat tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.

Seiring berjalannya waktu, proses pencatatan data kependudukan secara onoine berjalan dengan lancar meskipun belum bisa dikatakan sempurna. Masalah utama yang muncul dari sistem pencatatan ini adalah masih sulitnya masyarakat melalukan perekaman data. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan antrian yang lama dalam proses perekaman data, kemudian harus menunggu proses cetak e-ktp yang juga lama. 

Pengalaman pribadi penulis, jangka waktu perekaman data dan pencetakan e-ktp membutukan waktu satu bulan. Alasan yang digunakan pada saat itu adalah form untuk pencetakan e-ktp habis dan belum ada tender ulang.

Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam penggunannya. Orang-orang yang tinggal d luar kota harus menyisakan waktu lebih untuk dua kali proses, yaitu perekaman dan pengambilan cetak e-ktp. Sebelum e-ktp itu jadi masyarakat disarankan untuk mendapatkan surat keterangan sementara bahwa e-ktp belum dapat dicetak. Dan proses pembuatan surat keterangan pun membutuhkan waktu satu hari untuk menyelesaikannya.

Perbaikan layanan terus dilakukan untuk dapat menyelenggaran proses pencatatan dan pencetakan menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini dapat dilihat dari penambahan alat rekam data di tiap-tiap kecamatan dan peningkatan kinerja sumber daya manusia yang melakukan proses perekaman dan pencetakan e-ktp. 

Dengan perbaikan-perbaikan yang ada diharapkan masyarakat tidak lagi mengalamai kesulitan dalam proses pembuatan e-ktp, karena program ini diharapkan menjadi program pencatatan yang detail dan akurat untuk pendataan penduduk. Sehingga tidak perlu lagi ada pendatan secara manual, ataupun data penduduk berganda yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengecekan data KTP sekarang juga dapat dilakukan secara online. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pengecekan data e-ktp antara lain:
1.Dengan cara mengakses langsung website pemerintah daerah atau dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

2.Menggunakan card reader e-ktp. Namun cara ini hanya dapat dilakukan oleh intansi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun