Mohon tunggu...
Arief Fadillah
Arief Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa Baru Universitas Mulawarman

Storytelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Ringan: Transformasi Hukum Pidana Kontemporer di Indonesia

11 Oktober 2025   15:25 Diperbarui: 11 Oktober 2025   14:35 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari perspektif filosofis, pendekatan ini sejalan dengan adagium hukum Gustav Radbruch, yaitu "Summum ius, summa iniuria" (Penegakan hukum yang terlalu kaku justru dapat menimbulkan ketidakadilan). Artinya, hukum seharusnya tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kasus Kulon Progo menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum justru dapat membawa keadilan yang lebih substantif.  

Penerapan restorative justice dalam kasus pencurian ringan memberikan sejumlah manfaat penting. Pertama, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan peradilan. Data dari Bareskrim Polri (2023) mencatat lebih dari 15.000 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sejak diberlakukannya Perpol No. 8 tahun 2021. Kedua, korban mendapatkan kesempatan berpartisipasi aktif dalam proses keadilan, sementara pelaku memperoleh ruang untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. Ketiga, sistem ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, karena prosesnya lebih manusiawi, transparan dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Namun, penerapan restorative justice juga menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Salah satunya adalah minimnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep keadilan restorative itu sendiri. Sebagian besar aparat masih berpikir dalam kerangka retributive yang menekankan hukuman. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice oleh pelaku yang menjadikannya sebagai celah untuk menghindari sanksi pidana. Dalam beberapa kasus, pelaku yang memiliki kekuasaan atau pengaruh sosial tertentu dapat menekan korban untuk berdamai demi kepentingan pribadi. 

Masalah lainnya muncul dalam aspek pemerataan. Tidak semua daerah memiliki sumber daya dan fasilitator yang mampu mengelola proses restorative justice dengan baik. Untuk itu, dibutuhkan pedoman teknis yang  lebih jelas dan pengawasan yang ketat agar proses mediasi berjalan adil, transparan dan tidak merugikan korban. Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan bahwa pendekatan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. 

Kasus pencurian helm di Kulon Progo mencerminkan perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia dari pendekatan retributive menuju restorative. Melalui mekanisme ini, keadilan tidak lagi hanya berupa pembalasan, tetapi juga pemulihan sosial yang melibatkan semua pihak. Restorative justice terbukti mampu meringankan beban lembaga hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. 

Keberlanjutan sistem ini sangat bergantung pada perubahan pola pikir aparat penegak hukum dan masyarakat. Hukum seharusnya dipahami bukan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial dan kemaslahatan bersama. Untuk mewujudkannya, diperlukan pelatihan, sosialisasi, serta kebijakan yang menekankan pentingnya keadilan substantif dibanding sekedar kepastian hukum formal. Dengan demikian, prinsip bahwa "Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum" dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun