Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dalam Perspektif Hukum dan Etika

19 Juli 2017   23:14 Diperbarui: 19 Juli 2017   23:35 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengomentari  di  surat  kabar,  majalah,  televisi  mengenai  suatu  kasus yang  sedang berlangsung.

Mempublikasikan  sesuatu  yang  sifatnya  memihak  atau  untuk mempengaruhi  proses  peradilan  yang  sedang  berlangsung  atau  yang akan datang.

Perbuatan yang memalukan atau menimbulkan skandal bagi pengadilan (scandalizing the court);

Scandalizing  the  court  sebenarnya  termasuk  contempt  out  of  court,  tetapi  lebih khusus ditujukan untuk menurunkan wibawa hakim atau pengadilan. Dalam scandalizing the court, terdapat prinsip mengenai masalah pencemaran nama baik pengadilan dan untuk memelihara suasana kehormatan pengadilan serta untuk melindungi  masyarakat  dari  percobaan  yang  berusaha  untuk  mengubah pengadilan  menjadi hina  di  mata  masyarakat.  Contempt  by  scandalizing dinyatakan  sebagai  pemberitaan  yang  mengurangi  kekuasaan  dan mempengaruhi tujuan peradilan. 

Pemberitaan  yang  dipandang  untuk  mengurangi  kepercayaan  masyarakat terhadap keputusan pengadilan karena materi yang dipublikasikan bertujuan untuk  merendahkan  kekuasaan  pengadilan  secara  keseluruhan  atau  hakim dengan menimbulkan perasaan waswas atas integritas hakim dan kesusilaan, kehormatan, dan ketidakberpihakan yang dilaksanakan oleh pengadilan. Contoh perbuatan yang termasuk scandalizing the court, misalnya menuduh hakim telah menyalahgunakan  jabatannya,  telah  berpihak  atau  telah  mendapat  tekanantekanan  dari  pihak  lain.  Dalam  hukum  pidana  positif  Indonesia,  tidak  ada ketentuanketentuan  yang  mengatur  mengenai  scandalizing the  court  kecuali kalau menjurus ke masalah penghinaan atau fitnah.

Mengganggu pejabat pengadilan (obstructing the court officer);

Ketertiban  hukum  dapat  tercapai  dengan  bebas  dan  mandirinya  kekuasaan peradilan termasuk para pejabat pengadilan. Masyarakat yang berkepentingan terhadap  keseimbangan  dalam  tatanan  sosialnya,  mengharapkan  pengadilan sebagai salah satu sarana untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, para pejabat pengadilan harus mendapat perlindungan dari halhal yang dapat mengganggu tugastugasnya. Gangguan tersebut bisa berasal dari para pihak yang terlibat di pengadilan atau dari pihak yang tidak terlibat secara langsung.

Pembalasan  terhadap  perbuatanperbuatan  yang  dilakukan  selama proses peradilan berjalan (revenge acts done in the course of ligitations);

Contempt jenis ini biasanya ditujukan terhadap saksisaksi. Pembalasan dendam ini dilakukan oleh pihakpihak yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan atau tidak puas terhadap putusan pengadilan. Hal ini terjadi disebabkan pihakpihak tersebut  mengira  bahwa  mereka  dijatuhi hukuman  karena  laporan  yang memberatkan yang diberikan oleh saksisaksi di pengadilan. Perbuatannya bisa berupa  penyerangan  terhadap saksi,  mengancam  atau  mengintimidasi  saksisaksi.

Pelanggaran kewajiban oleh pejabat pengadilan(breach of duty by an   officer of the court);

Kekuasaan hukum berkenaan dengan kegiatan pemberian keadilan, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pengadilan. Dalam setiap negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan keadilan dalam hal terjadi penuntutan terhadapnya. Oleh karena itu, setiap pejabat peradilan harus bersikap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran kewajiban oleh king officer merupakan the oldest form of contempt. Perbuatanperbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jenis ini misalnya, petugas lembaga pemasyarakatan yang menahan dokumen atau surat  dari  narapidana  yang  dikirimkan  kepada  pengacaranya.  Secara teoritis, pelanggaran ini dapat dilakukan oleh hakim, namun belum pernah ada hakim yang dipersalahkan karena contempt of court.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun