Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dalam Perspektif Hukum dan Etika

19 Juli 2017   23:14 Diperbarui: 19 Juli 2017   23:35 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;

Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;

Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;

Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;

Instansi-instansi yang dianggap perlu.

Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi.

Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20

Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21

Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun