Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Pasal 53 memberikan pengertian:

1. Siapa Penggugat: Penggugat adalah ORANG atau BHP sebagai subjek hukum,

2. Apa yang digugat: yang digugat adalah KTUN,

3. Mengapa menggugat: karena kepentingannya terkena oleh KTUN tersebut, dan

    penggugat merasa dirugikan,

4. Apa tuntutan gugatan tersebut: agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah,

    baik dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi,

5. Kemana mengajukan gugatan: ke PTUN,

6. Apa yang menjadi alasan gugatan: bahwa KTUN yang dirasa merugikan kepentingan

    penggugat tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan/atau

    bertentangan dengan AUPB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun