Mohon tunggu...
Hukum

Pendidikan dan Penyadaran Hukum tentang Pendaftaran Sertifikat Tanah atau Bangunan

17 Februari 2019   15:08 Diperbarui: 17 Februari 2019   15:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemilikan rumah belum terdaftar pada kenyataannya masih banyak ditemukan di masyarakat, bukan hanya di pedesaan tetapi juga ditemukan di daerah perkotaan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang merasa nyaman tinggal ataupun menguasai tanah yang belum terdaftar yang hanya dengan bukti rincik.

Pengabdian Masyarakat dilakukan Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) yaitu Ibu. Dian Pusvita Azis sebagai ketua dan Ibu St. Ulfah sebagai anggota. Adapun sasaran dalam kegiatan pengabdian ini adalah warga Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa. 

Dipilihnya warga masyarakat yang berlokasi di Gowa adalah bahwa dengan pertimbangan bahwa warga masyarakat di daerah itu masih banyak yang menggunakan rincik sehingga perlu mendapatkan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah melalui pendaftaran tanah. Dengan dasar tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Ketua Tim Dian Eka Pusvita Azis, menyatakan bahwa penyuluhan tentang Pembinaan Hukum dalam bentuk Pendidikan dan Penyadaran Hukum Tentang Pendaftaran Sertifikat Tanah/Bangunan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini, metode yang digunakan adalah pendidikan dan penyadaran di bidang hukum. 

Pendidikan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa bahwa sedemikian pentingnya dimiliki suatu akta sebagai bukti penguasaan hak atas tanah yang dilakukan dengan melalui upaya pendaftaran tanah. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini, memunculkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Pengabdian dilakukan di kantor Lurah Tombolo Kabupaten Gowa pada 26 Desember lalu, dan mendapatkan apresiasi dan antusias dari warga kelurahan tombolo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun