Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan mengenai situs jual beli pulau di Indonesia
Sebuah situs bernama privateislandsonline.com dikabarkan menjual Pulau Ajab di Kepulauan Riau, Indonesia. Tak tanggung-tanggung, harga yang ditawarkan pun cukup besar, yaitu 3,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 44 miliar.
Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa Pulau Ajab memiliki luas 74 acres atau sekitar 30 hektar. Secara geografis, pulau itu hanya berjarak sekitar 20 menit perjalanan boat dari Pulau Bintan.
Sejauh ini, dapat dipastikan bahwa informasi di atas bukanlah kabar yang valid. Karena menurut peraturan yang berlaku, jual-beli pulau merupakan hal yang terlarang.
Selain itu, kabar jual-beli pulau itu juga dibantah oleh beberapa pihak. Camat Mantang membantah adanya praktik jual beli Pulau Ajab tersebut.
Dirinya tidak mengetahui siapa pemilik pulau tersebut. Juga hingga hari ini tidak ada seorangpun datang ke Kantor Camat Mantang mengaku sebagai pemilik pulau itu.
Selain itu, Wakil Bupati Kabupaten Bintan juga membantahnya bahwa ada penjualan pulau tersebut.
"Mengenai isu penjualan, saya tegaskan sampai saat ini tidak ada. Bahkan, saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa, kecamatan, dan instansi terkait di Pemkab Bintan yang bersinggungan dengan isu ini dan mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi tentang penjualan itu," kata Dalmasri, Selasa (16/1/2018).
Dengan klarifikasi di atas, maka masyarakat perlu menahan diri agar tidak mudah terprovokasi atas  pemberitaan yang tidak tepat di atas. Apalagi dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi hoax kembali yang menyudutkan pemerintahan Jokowi.
Seperti yang diamati di media sosial, terdapat beberapa pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk mendiskreditkan pemerintah. Terutama dikaitkan dengan utang pemerintah.
Hal tersebut selain merupakan sebuah informasi sesat yang cenderung fitnah, juga bisa mengadu domba antara masyarakat dan pemerintah.